Oleh : Kholid Karomi
Dosen Fak. Ushuluddin ISID Gontor
Abstrak
Paham pluralisme agama yang berkembang akhir-akhir ini banyak mengambil legitimasinya dari para sufi. Dari situ, mereka beranggapan bahwa pemikiran pluralisme agama memang telah ada dalam tradisi intelektual Islam dan tentunya berdasarkan ajaran Islam. Padahal, legitimasi tersebut hanya merupakan hasil comot yang tidak mendasar. Salah seorang sufi yang paling sering menjadi objek kajian yang dituduh sebagai penyebar paham pluralisme agama ini adalah Ibnu Arabi. Dikatakan, Ibnu Arabi memiliki konsep wah}dat al-adyan yang merupakan cerminan paham pluralisme agama saat ini. Padahal, makna wahdat al-wujud yang dipahami oleh para sufi yang sahih sebenarnya bukan dalam konteks agama atau dalam konteks panteisme, tapi dalam konteks hirarki wujud, di mana Allah dipahami sebagai Wujud Akhir yang Absolut (al-
Wujud al-Akhir al-Muthlaq) dan selain-Nya adalah wujud yang nisbi. Artikel ini ingin mengkritisi sikap para pluralis yang mendistorsi pemikiran Ibnu Arabi tentang pluralisme agama. Hal ini dipandang penting guna mengembangkan sikap kritis bagi para sarjana Muslim agar tidak asal comot dan menerima begitu saja pemikiran para pluralis yang terpengaruh para orientalis.
Pendahuluan
Pluralisme agama memandang bahwa tidak ada satu agama pun yang berhak mengklaim bahwa agama itulah yang paling benar. Semua agama dalam pandangan paham ini memiliki sisi kebenarannya masing-masing. Permasalahannya adalah para penganut paham pluralisme ini selalu mengungkapkan legitimasi-legitimasi dari kalangan sufi, terutama sufi-sufi besar seperti al-Hallaj, Jalaluddin Rumi, dan Ibn Arabi. Padahal, pengakuan terhadap pluralisme oleh sufi-sufi besar boleh jadi tidak ada dalam tradisi sufi.1 Juga perlu diperhatikan bahwa praktik tasawuf mengharuskan untuk selalu berpijak pada al-Qur’an dan al-Sunnah, serta larangan menyalahi syariat.2 Keharusan-keharusan inilah yang mengimplikasikan bahwa ajaran tasawuf tidak menerima pluralisme agama. Untuk itu, sikap kritis dan sikap selektif terhadap ide-ide dan konsep-konsep asing harus dikedepankan, khususnya terhadap ide pluralisme agama ini. Karena yang dikhawatirkan selama ini adalah hilangnya sikap-sikap kritis tersebut, kemudian menerima atau bahkan mendukung paham pluralisme sebagaimana yang berkembang pada beberapa generasi sarjana muslim saat ini. Mereka terlihat latah mengkritisi khazanah pemikiran Islam sendiri, dari pada mengkiritik konsep-konsep asing yang cenderung mendekonstruksi ajaran-ajaran Islam. Atas dasar itu, tulisan berikut mencoba melakukan analisis lebih dalam dengan mereinterpretasi ungkapan-ungkapan Ibnu Arabi tentang pluralitas agama. Dipilihnya Ibnu Arabi karena dipandang mewakili kaum sufi dan merupakan sufi yang paling banyak mendapat perhatian kalangan orientalis Barat,3 sehingga kebohongan para pluralis bahwa Ibnu Arabi mendukung pluralisme dapat terbongkar.
Sekilas Tentang Pluralisme
Gerakan pluralisme merupakan salah satu dari penerapan liberalisasi pemikiran yang diprakarsai Barat. Tujuan liberalisasi sendiri adalah penyebaran nilai-nilai Barat untuk mempermudah praktik kolonialisasi. Demi ‘memuluskan’ liberalisasi ini kemudian digunakanlah ‘jubah’ pembaharuan pemikiran Islam, di mana ilmu-ilmu tradisional Islam dimasuki paham, konsep, sistem, dan cara pandang asing, seperti liberalisme, sekularisme, pluralisme agama, relativisme, feminimisme, gender, dan lain sebagainya.4 Inilah ‘pembaharuan pemikiran Islam’ yang justru menghasilkan dekonstruski nilai-nilai Islam.5 Dengan pluralisme agama inilah umat Islam digiring untuk tidak meyakini kebenaran agamanya, atau paling tidak, sudah tidak mengklaim bahwa agamanya paling benar.6 Dalam pandangan kaum pluralis, konflik antar manusia yang
banyak terjadi dipicu masalah keagamaan, walaupun tidak sedikit
juga yang dipicu oleh permasalahan politik, ekonomi, dan ras. Hal itu disebabkan pendekatan keagamaan yang formalis-eksoteris (syariat), yaitu dimensi lahiriah berupa tampilan lahir dan simbol. Pendekatan inilah yang justru dianggap membangun sekat-sekat antar pemeluk agama. Maka, diperlukanlah pendekatan yang lebih lapang dan diharap dapat membawa kedamaian berupa dimensi esoterik keagamaan (hakikat), yang dalam Islam identik dengan sufisme atau tasawuf.7 Ide ini tentu akan ditolak oleh Islam, karena sistem beragama dalam Islam mengajarkan pelaksanaan tiga rukun beragama yaitu, iman, islam, dan ihsan tanpa ada pemisahan.8
Hubungan antara dimensi eksoteris (syariat) dan dimensi esoterik (hakikat) ini oleh Sami Hijazi diibaratkan dengan hubungan antara jasad dan ruh.9 Jasad tanpa ruh tidak bisa dianggap ada kehidupan, ataupun sebaliknya. Namun demikian, kaum pluralis tetap memaksakan untuk mempertegas dikotomi esoteriseksoteris. Frithjof Schoun mencari justifikasi dari ajaran tasawuf yang mana menurutnya para sufi mengekspresikan pandangan
mereka dengan benar, indah, dan baik. Esensi dan hakikat pandangan metafisika yang diambil Schoun adalah konsep wahdat al-wujud.10 Padahal, makna wah}dat al-wujud yang dipahami oleh para sufi yang sahih sebenarnya bukan dalam konteks agama atau dalam konteks panteisme, tapi dalam konteks hirarki wujud, di mana Allah dipahami sebagai Wujud Akhir yang Absolut (al-Wujud al-Akhir al-Mut}laq) dan selain-Nya adalah wujud yang nisbi. Namun pemahaman wujud hirarki tersebut diarahkan Schoun kepada wujud agama-agama, di mana semua agama dianggap nisbi dan hanya Allah saja yang Absolut. Islam jelas menolak pandangan
ini. Sebab di dalam Islam terdapat aspek-aspek yang mutlak dan nisbi.11
Dalam praktiknya kaum pluralis memiliki banyak cara untuk membangun proyek pluralismenya, yaitu dengan membuat gagasan-gagasan untuk menyetarakan agama-agama Islam dengan agama lain. Contohnya adalah yang dilakukan Harold Coward yang sebenarnya dapat dianggap sebagai usaha memberi iming-iming dalam lobi mempersatukan seluruh agama-agama. Tawarannya adalah menjadikan Islam pemimpin kaum agama-agama untuk meniti jalan menuju Allah yang dianalogikan dengan sebuah
Ka’bah. Ungkapannya sebagai berikut:
“Sufisme melihat dirinya sebagai pemberi kunci yang diperlukan untuk membuka pintu menuju perjumpaan sejati dengan agama-agama lain. Pandangan sufi menyiapkan jalan bagi Islam untuk mengakui kebenaran-kebenaran yang ada dalam agama-agama lain karena menurut pandangan itu semua langkah yang berbeda sebenarnya merupakan jalan
menuju Ka’bah –pengalaman persatuan dengan Allah yang Esa. Karena Islam mempunyai wahyu yang sempurna dan pengalaman mengenai Ka’bah. Maka, Islam berperan sebagai pedoman bagi agama-agama lain dalam perjalanannya menuju tujuan. Islam tetap merupakan norma, namun kaum beriman yang tulus dari agama-agama lain dirangkul sebagai
tetangga rohani dan dibantu melalui jalannya sendiri menuju tujuan akhir, yakni Ka’bah.”12
Jika dikaji secara seksama, ungkapan yang dilontarkan Coward di atas akan menunjukkan dan mengarahkan kepada penerapan konsep al-h}ikmah al-khalidah. Konsep ini memiliki pandangan bahwa di dalam setiap agama terkandung tradisi-tradisi sakral yang perlu dihidupkan dan dipelihara secara adil, tanpa menganggap salah satunya lebih superior dari pada yang lain. Agama bagi aliran ini adalah bagaikan jalan-jalan yang mengantarkan ke puncak yang sama. Terkesan, aliran ini bersifat agak moderat dan agak ‘beraroma’ membela eksistensi agama. Namun, patut
dicurigai bahwa ini adalah langkah awal penyetaraan agama.
Distorsi terhadap Teks Ibnu Arabi
Paham pluralisme dalam tradisi tasawuf biasanya diistilahkan dengan wahdat al-adyan. Namun demikian, istilah ini sendiri tidak pernah diungkapkan oleh sufi-sufi besar yang selama ini dianggap menggagas pluralisme, seperti al-Hallaj, Ibnu Arabi, dan Ibn Farid. Istilah wahdat al-adyan pertama kali dicetuskan justru oleh Mustafa Hilmi. Dengan merujuk kepada karya-karya kesarjanaan tentang Ibnu Arabi mulai dari Nicholson hingga Afifi, ia menyimpulkan bahwa paham-paham yang dicetuskan oleh sufi-sufi tentang agama disebut wahdat al-adyan. Penyimpulan itu adalah berdasarkan keidentikannya.13 Penyimpulan ini tentu bersifat subyektif. Kaum pluralis melihat bahwa konsep wahdat al-adyan yang ada dalam tradisi tasawuf ini adalah teori yang dimunculkan kaum sufi yang patut dikembangkan ke arah pluralisme. Hal ini dikarenakan teori wahdat al-adyan merupakan konsekuensi dari penjabaran konsep tauhid.14 Pemahaman tauhid yang dimaksud adalah bahwa satu-satunya yang tunggal dan esa adalah Allah, sementara segala sesuatu yang lain adalah serba ganda.15 Hal ini kemudian dijadikan pengusung pluralisme sebagai fasilitas untuk membangun proyek pluralisme agamanya. Mereka memanipulasi ungkapan-ungkapan para sufi, baik itu dengan memotong teks atau konteksnya. Contohnya adalah John Hick yang memanipulasi ucapan Jalaluddin Rumi, “Lampu itu berbeda-beda tetapi cahaya satu”. Ia memandang bahwa ungkapan ini mengandung ide-ide pluralisme. Lebih lanjut, ungkapan ini kemudian dijadikan slogan kaum pluralis untuk
mengembangkan pahamnya.16 Kesalahan memahami ungkapan sufi adalah hal yang sangat mungkin terjadi. Karena setiap sufi memiliki cara tersendiri dalam mengungkapkan pengalaman sufistiknya. Penggunaan simbol simbol dalam syair-syair sufi merupakan tradisi dalam mengungkapkan pengalaman sufistik mereka. Pengalaman sufi merupakan pengalaman pribadi yang bersifat intuitif yang memang sulit
diungkapkan dengan istilah-istilah verbal. Selain itu, pengalaman seperti itu jarang dialami orang umum.17 Sehingga bagi orang yang tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman seperti yang mereka alami akan sulit untuk memahaminya. Dari sinilah, maka banyak terjadi kesalahan interpretasi terhadap syair-syair sufi.18 Tokoh besar sufi, Ibnu Arabi, dianggap menganut pluralisme karena ungkapannya dalam Tarjuman al-Asywaq sebagai berikut :
“Hatiku telah mampu menerima semua bentuk dan rupa, Kuil anjungan bagi berhala, Ka’bah tempat orang bertawaf, Aku memeluk agama cinta kemanapun aku menghadap Batu tulis untuk Taurat dan mushaf bagi al-Qur’an Ia bagaikan padang rumput bagi menjangan, biara bagi para rahib, Cinta adalah agamaku yang senantiasa kuturut kemana pun langkahnya. Itulah agama dan keimananku.”19
Syair inilah yang paling menjadi sorotan dan pijakan kaum pluralis dan juga pengkaji pemikiran Ibnu Arabi dalam menghukumi Ibnu Arabi sebagai penganut pluralisme.20Akhirnya, anggapan bahwa Ibnu Arabi berpandangan pluralis juga dialami oleh sebagian kalangan cendekiawan muslim. A.E. Afifi memahami bahwa Ibnu Arabi menjadikan “cinta”
sebagai basis bagi semua bentuk penyembahan. Menyembah artinya mencintai obyek yang disembah. Cinta adalah prinsip yang meresapi semua wujud dan mengikat mereka bersama. Cinta adalah satu hal yang universal dan merupakan kesatuan esensi. Namun disayangkan, dari sinilah kemudian Afifi menyebut agama Ibnu Arabi sebagai agama universal yang mencakup semua agama agama.21 Abu Zaid sebagaimana dikutip oleh Khalif Muammar juga telah melakukan kesalahan interpretasi dengan mengatakan bahwa konsep cinta Ibnu Arabi adalah inti beragama dan asas penting bagi pluralisme dan inklusivisme.22 Al-Taftazani juga menganggap
Ibnu Arabi sebagai penganut pluralisme agama. Ini terlihat dari kritiknya terhadap Ibnu Arabi dengan mengatakan bahwa Ibnu Arabi telah melakukan kesalahan yang tidak ada dasarnya dengan memandang semua agama sama. Menurutnya, keyakinan-keyakinan dan agama-agama yang ada telah jelas perbedaannya dan tidak mungkin dianggap sama. Keyakinan-keyakinan yang saling kontradiktif itu mustahil bersatu dalam satu keyakinan.23 Hal serupa juga dilakukan oleh Karam Amin Abu Karam yang memandang bahwa Ibnu Arabi berpaham wah}dat al-adyan yang mengatakan bahwa semua agama memiliki esensi yang sama, dan perbedaan hanyalah merupakan coraknya saja.24 Fathimah Usman juga menyebut Ibnu Arabi menganut “agama universal” sebagai ungkapan bahwa Ibnu Arabi menganut pluralisme agama.25
Analisa terhadap Teks Ibnu Arabi
Secara sekilas syair tersebut menjelaskan seolah-olah Ibnu Arabi mendukung ide-ide pluralisme, dengan menerima kebenaran semua agama yang dipandang memiliki esensi yang sama dengan corak yang berbeda-beda. Selanjutnya, seolah-olah Ibnu Arabi juga hanya berpegang pada semangat untuk mencintai semua agama tanpa mau mengingkari perbedaan yang ada. Inilah pemahaman yang diterima kaum pluralis maupun sebagian tokoh tokoh muslim dalam membaca syair Ibnu Arabi tersebut. Dalam kasus memahami syair Ibnu Arabi ini, titik kesalahan
yang sebenarnya terletak dalam memahami maksud istilah din alh
ubb. Menurut Mahmud Mahmud Ghurab, maksud ungkapan din al-hubb yang sebenarnya pada ungkapan Ibnu Arabi adalah agama Nabi Muhammad SAW, yaitu Islam. Ungkapan Mahmud Mahmud Ghurab sebagai berikut:
“Penyebutan din al-hubb merujuk kepada firman Allah SWT: ‘Maka, ikutilah aku (Rasulullah SAW), niscaya Allah mencintai kalian.’ Karena inilah ia (Ibnu Arabi) menamainya dengan din al-hubb. Tujuan beragama dengannya (din al-hubb) adalah agar dapat menerima taklifat dari yang Dicintainya (Allah) dengan penerimaan yang baik, penuh kerelaan, dan
keridaan, serta menghilangkan kesulitan dan beban yang ada dalam taklif tersebut dengan segala bentuk. Maka dari itu, ia mengatakan bahwa aku menghadap, segala jalan yang disukai maupun tidak disukai, semuanya menjadi kami sukai. Dan perkatannya, ‘Dan cinta adalah agamaku dan imanku’, maksudnya bahwa di sana tidak ada agama yang berdiri di
atas cinta dan kerinduan yang lebih dari agamaku. Dan ini diperintahkan secara gaib, dan dikhususkan bagi para peng-ikut Muhammad, karena sesungguhnya Muhammad di antara para nabi memiliki maqam mahabbah karena kesempurnaan cintanya, di samping ia orang yang suci, selamat dan dikasihi, dan lain-lainnya dari nilai-nilai yang merupakan maqamat-maqamat para nabi lainnya. Dan Muhammad melebihi para nabi lainnya karena Allah telah menjadikannya seorang kekasih, atau orang yang mencintai dan dicintai, dan aku telah mewarisi jalannya.26
Mahmud Mahmud Ghurab menjelaskan penamaan din alh ubb untuk menyebut agama Nabi Muhammad sendiri dimaksudkan agar ia dapat menerima segala macam bentuk taklif dengan segala keridaan dan untuk menghilangkan kesulitan dan beban dalam menjalankan taklif tersebut. Karena melaksanakan perintah dari Dzat yang dicintainya akan lebih terasa ringan daripada melaksanakan perintah karena ada tekanan.27 Penamaan ini disimpulkan berdasar renungan Ibnu Arabi terhadap ayat “Fattabi’uni yuh}bibkumullah”yang berbicara mengenai pentingnya mengikuti Nabi Muhammad jika seseorang benar-benar mencintai Allah dan hakikat agama yang dibawanya, dan berdasar kedudukan Muhammad SAW sebagai kekasih Allah (habibullah).28 Naquib al-Attas menjelaskan bahwa kata din hanya merujuk kata Islam dan sama sekali tidak menunjuk ke agama lain. Karena din secara bahasa bermakna ketundukan. Dan hanya Islamlah satu satunya agama yang menetapkan ketundukan (istislam) secara total hanya kepada Tuhan, dan hanya satu-satunya yang diterima
Tuhan.29 Seakan gayung bersambut, penjelasan al-Attas ini sesuai dengan apa yang dijelaskan Ibnu Arabi bahwa muslim adalah yang menyerahkan seluruh dirinya untuk Allah.30 Ibnu Arabi bukanlah seorang diri yang menolak pandangan pluralisme. Sufi lain adalah Jalaluddin Rumi juga sepaham dengan Ibnu Arabi dalam menolak pluralisme. Walaupun Rumi juga mengalami nasib yang sama, yakni ungkapannya dibelokkan untuk menyokong pluralisme. Rumi dituduh sebagai penganut pluralisme karena pernyataannya “Lampu-lampu itu berbeda, namun cahaya-cahaya itu sama. Ia datang dari atas.”31 Setelah dikaji, ungkapan ini juga tidak mengandung pluralisme. Oleh John Hick, ungkapan Rumi digunakan untuk menjustifikasi kesetaraan agama. Menurutnya, ungkapan ini menguatkan
relatifnya lentera-lentera yang diartikannya sebagai agama agama.
Dengan ungkapan ini, Hick menilai tradisi sufilah yang menjanjikan pluralisme agama dalam Islam.32 Pertanyaan Hick ini dibantah oleh Anis Malik Thoha. Anis mengatakan Hick telah melakukan kecurangan hanya untuk membangun ide pluralismenya. Hick mereduksi makna din yang mencakup seluruh aspek kehidupan pribadi dan kolektif menjadi terbatas pada pengalaman keimanan pribadi. Pernyataannya sebagai berikut:
“Hick telah mereduksi makna din sebagai pengalaman keimanan pribadi. Padahal Islam adalah sebuah agama dan isntitusi sosial dan nama seperangkat akidah, syariat, dan akhlak yang dipeluk umat Islam, yang mencakup seluruh aspek kehidupan pribadi maupun kolektif. Sasaran Hick adalah agar semua manusia melepaskan semua agama, dan agar semua agama melepaskan fungsi sosialnya untuk diganti dengan agama sekular dan global.33“
Thoha juga mempertanyakan parameter yang digunakan Hick untuk mengukur relatifnya realitas agama yang diyakini umat Islam dan non-Islam, khususnya dalam masalah ketuhanan.34 Hick telah seenaknya mengambil kesimpulan, padahal, maksud ungkapan Rumi semua agama adalah cahaya Ilahi merujuk kepada agama agama yang diturunkan oleh Allah SWT secara berurutan, di mana kita wajib mengikuti cahaya Muhammad yang sudah ditentukan sebagai petunjuk masa kini.35 Anis juga melanjutkan kritiknya terhadap metode yang digunakan Hick. Menurutnya, Hick telah memutuskan teks yang juga berkonsekuensi pada terputusnya konteks, meskipun kelihatannya tidak mengganggu maknanya. Kerena pada ungkapan selanjutnya Rumi menegaskan sebagai
berikut: “From the place (objeckt) of view, O (thou who art the) kernel of existence, there arises the difference between the true believer and the Zoroastrian dan the Jew” (Dari pandangan yang objektif, wahai yang Maha Wujud, lahirlah perbedaan antara orang yang beriman yang sebenarnya dan orang Zoroastrian dan Yahudi).36 Dari sini tampak semakin jelas dan tegas sikap Rumi terhadap pluralitas agama.37 Sebagai tambahan bahwa Rumi bukan penganut pluralisme agama ada sikap tegasnya yang diperlihatkan ketika menjawab seorang lawan bicaranya yang beragama Kristen, yaitu al-Jarrah, yang beralasan bahwa kekristenannya disebabkan karena orang tuanya beragama Kristen. Rumi Menjawab:
“That is not the action or the words of intelligent man possessed of sound senses. God gave you an intelligence of your own other than your father’s intelligence, a sight of your own other than your father’s sight, a discrimination of your own. Why do you nullify your sight and your intelligence, following an intelligence which will destroy you and not guide you?”
“Itu bukan atau tindakan orang cerdik yang memiliki perasaan sehat. Tuhan memberimu suatu akal yang sesuai untukmu sendiri dan yang beda dengan akal ayahmu, suatu penglihatan yang sesuai sendiri dan yang beda dengan penglihatan ayahmu, suatu pembeda yang sesuai untukmu. Kenapa kamu menyia-nyiakan akal dan penglihatanmu, sementara mengikuti akal yang akan merusakmu dan menyesatkanmu?)38“
Dari kutipan di atas dipahami bahwa Rumi mengkritik orang yang menyalahkan takdirnya sebagai orang Kristen karena orang tuanya beragama Kristen dan terus menerus mengikuti kesesatan yang dialami orang tuanya. Padahal ia telah dianugerahi Allah akal untuk bisa memilih yang benar dan mana yang salah. Dari penjelasan-penjelasan di atas, akhirnya terbuka teka teki yang menyelimuti pandangan Ibnu Arabi dalam menyikapi realitas pluralitas yang ada. Tidak ada lagi ambigu antara komitmennya terhadap agama Muhammad yang kuat, dengan penolakannya terhadap agama-agama selain agama Islam. Dan menjadi jelas pula kebohongan kaum pluralis dalam memanipulasi interpretasi syair syair sufi, khususnya Ibnu Arabi.
Komitmen Ibnu Arabi terhadap Syariat
Untuk mengetahui sikap Ibnu Arabi terhadap keberagaman agama-agama perlu diketengahkan pandangannya terhadap syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Sikapnya tersebut secara jelas dengan ungkapan sebagai berikut:
“Syariat-syariat semuanya adalah cahaya, dan syariat Muhammad di antara cahaya-cahaya ini ibarat cahaya matahari di antara cahaya-cahaya bintang. Ketika matahari muncul reduplah cahaya-cahaya bintang-bintang tersebut dan terserap ke dalam cahaya matahari. Maka, sirnanya cahaya-cahaya tersebut ibarat dihapusnya syariat-syariat dengan syariat Muhamamd SAW, dengan tetap eksisnya hakikat syariat-syariat tersebut sebagaimana tetap eksisnya cahaya-cahaya bintang. Oleh karena itu kita diwajibkan mengimani semua rasul. Dan semua syariat mereka adalah benar, dan tidak dihapus karena salah sebagaimana diduga orang-orang bodoh. Maka semua jalan (syariat) mengacu pada jalan (syariat) Nabi SAW. Seandainya para rasul hidup pada zamannya (Nabi Muhammad SAW) pasti mereka akan mengkutinya sebagaimana syariat mereka mengikuti syariatnya.”39
Posisi syariat Muhammad diibaratkan sebagai matahari, dan syariat-syariat yang lain ibarat bintang-bintang. Ketika cahaya matahari muncul, tentu cahaya-cahaya seluruh bintang-bintang menghilang. Maksudnya, munculnya syariat Muhammad SAW. Me-naskh (menghapus) syariat-syariat sebelumnya. Sehinggga syariat-syariat agama sebelumnya tidak berlaku lagi.40 Menurut Ibnu Arabi tidak diperbolehkan bagi seseorang mengikuti syariat yang sudah di-naskh.41 Ibnu Arabi adalah sufi yang memiliki komitmen yang sangat tinggi terhadap syariat. Bagi Ibnu Arabi kebahagiaan hakiki di akhirat hanya dapat dicapai dengan beriman kepada Allah dan menaati syariat-Nya. Sebaliknya, kufur dan menolak syariat-Nya
akan membawa kepada kesengsaraan. Maka, pendapat yang mengatakan bahwa semua manusia menuju Allah dengan jalannya masing-masing, pasti akan ditolak oleh Ibnu Arabi. Hal ini didasarkan pada pemahaman terhadap sabil Allah yang tertera pada QS. Shad: 26. Sabil Allah menurut Ibnu Arabi adalah syariat Allah yang secara khusus diturunkan kepada seorang nabi untuk disampaikan kepada umatnya, demi kebahagiaan mereka di akhirat (dar al-qarar). Inilah batasan syariat yang dimaksud Ibnu
Arabi, yaitu syariat yang telah ditetapkan Allah, bukan syariat buatan manusia, karena Allahlah yang paling mengetahui apa yang manusia perlu lakukan.42
Menurut Ibnu Arabi, walaupun semua jalan menuju Allah yang merupakan ujung terakhir atau penghabisan (muntaha/ ghayah) dan kepada-Nyalah dikembalikan semua urusan, namun tidak semua manusia yang kembali kepada-Nya itu berbahagia. Jalan kebahagiaan adalah jalan yang disyariatkan, dan syariat merupakan pusat kenikmatan bagi mereka yang berbahagia.43 Maka, jika ada pernyataan bahwa ada jalan menuju Allah tidak sesuai dengan yang disyariatkannya, Ibnu Arabi menganggapnya
sebagai kebohongan.44 Maka dari itu, dalam praktik tasawufnya Ibnu Arabi sangat menekankan pentingnya pelaksanaan syariat untuk mencapai
hakikat. Tidak ada hakikat tanpa syariat (la haqiqah bila syari’ah).
Ibnu Arabi meyakini bahwa syariat Nabi Muhammad adalah bentuk ajaran yang paling sempurna dibanding syariat lain.45 Pengakuan tersebut haruslah dibuktikan dengan ittiba’ (mengikuti) rasul yang merupakan syarat agar mendapat cinta Allah. Perwujudan ittiba’ rasul adalah dengan menjalankan yang fardu dan melestarikan yang sunah.46 Pandangannya ini juga didasarkan pada QS: Ali Imron: 31. Maka, ia menghukumi kaum musyrik dan ahli kitab sebagai kafir karena keingkaran mereka terhadap kenabian Muhammad.47
Ibnu Arabi selanjutnya secara spesifik menyinggung masalah perintah taklifi.48 Ia menjelaskan bahwa perintah taklifi adalah perintah yang dirancang Allah untuk diikuti demi kebahagiaan manusia. Pada perintah ini terkandung seperangkat kewajiban seperti salat, zakat, puasa, haji, dan ketentuan-ketentuan lainnya. Perintah ini disampaikan Allah melalui perantara nabi dan rasul. Menolak perintah taklifi dapat menyebabkan murka dan siksa (azab) Allah.49
Sebagaimana Ibnu Arabi, Jalaluddin Rumi juga menegaskan pentingnya syariat sebagai landasan tasawuf dengan syairnya:
“Jika kau tabur benih di bumi tanpa kulitnya Ia takkan berkecambah Sebaliknya jika engkau menanamnya dengan kulitnya Niscaya ia berkecambah dan menjadi pohon besar.50”
Benih ibarat tasawuf dan kulit ibarat syariat. Dengan pengibaratan ini, sebenarnya Rumi ingin menjelaskan bahwa pengamalan tasawuf tanpa dibarengi dengan pengalaman syariat adalah sia sia. Ringkasnya, tuduhan kaum pluralis terhadap Ibnu Arabi sebagai penganut pluralisme hanyalah tepukan sebelah tangan, tidak logis, dan tidak sesuai dengan realita yang ada. Bagaimana mungkin orang yang memiliki komitmen yang sangat tinggi terhadap syariat, mengakui syariat Islam sebagai satu-satunya jalan
kebahagiaan dijanjikan Allah, dan mengkritisi agama-agama lain, juga mengakui kebenaran agama lain. Bahkan, komitmennya terhadap syariat Muhammad SAW semakin memperjelas bahwa ia menolak pluralisme.
Penutup
Pluralisme agama adalah paham yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, bahkan mendekonstruksi Islam. Paham ini selalu menjadi ancaman yang harus ditolak dengan berbagai upaya. Berdasarkan bukti-bukti yang jelas, dapat disimpulkan bahwa paham pluralisme tidaklah dapat disematkan kepada Ibnu Arabi. Tuduhan bahwa Ibnu Arabi mengusung paham ini tidak didukung oleh satu ungkapan pun dalam karya Ibnu Arabi. Kesalahpahaman dalam memahami ungkapan Ibnu Arabi lebih disebabkan oleh kajian yang tidak komprehensif dan manipulasi interpretasi teks, suatu kajian yang sarat kepentingan-kepentingan terselubung. Namun, dengan kajian ini didapat bahwa Ibnu Arabi memiliki komitmen tinggi dalam memegang teguh syariat Muhammad SAW dan hanya mengakui kebenaran agama Muhammad SAW, yaitu Islam. Pandangannya tentang nilai-nilai dasar Islam, tauhid, syariat, dan pandangannya terhadap pluralitas sama dengan pandangan ulama-ulama yang muktabar. Ia mengakui kebenaran Islam dan menolak kebenaran agama-agama lain. Artinya, ia anti pluralisme agama. Berangkat dari kajian ini, perlu ditanamkan kehati-hatian dalam menyimpulkan penilaian atas ide-ide sufi agar tidak terjadi kesalahan dan akhirnya menyesatkan sebagaimana yang telah dilakukan oleh kaum pluralis.
- 1 M. Legenhausen, Pluralitas dan Pluralisme, (Jakarta: Shadra Press, 2010), 143.
- 2 Ali Ma’bad Farghali, Al-Tashawwuf baina Muayyid wa Mu’arid, (Beirut: Dar al-Kutub, 1988), 34.
- 3 Syamsuddin Arif, Orientalis & Diabolisme Pemikiran, (Jakarta: Gema Insani Press, 2008), 68.
- 4 Hamid Fahmy Zarkasyi, Liberalisasi Pemikiran Islam: Gerakan Bersama Misionaris, Orientalis, dan Kolonialis, (Gontor: CIOS-ISID, 2008).
- 5 Qosim Nurseha Dzulhadi, Membongkar Kedok Liberalisme di Indonesia, (Jakarta: Cakrawala, 2013), ix.
- 6 Hamid Fahmy Zarkasyi, Liberalisasi …, 107-108.
- 7 Yunasril Ali, Sufisme dan Pluralisme, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2012),
- 8 Abu al-Hasan Mushlih} ibn al-Hajjaj ibn Muslim al-Qusyairi al-Naysaburi, Shahih Muslim, Juz I, (Beirut: Dar al-Jayl dan Dar al-Afaq al-Jadidah),
- 9 Sami Afifi Hijazi, Dirasat fi al- Tashawwuf wa al-Akhlaq, (Kairo: Madinah Nasr, T.Th.), 19.
- 10 Doktrin wahdat al-wujud adalah doktrin tasawuf yang didasarkan pada pendapat bahwa hanya ada satu wujud saja, yaitu wujud Allah, dan keberagaman yang ada di alam hanyalah ilusi yang diterima oleh akal yang terbatas. Lihat: Abu al-Wafa’al-Ghanimi al-Taftazani, Madkhal ila al-Tashawwuf al-Islami, (Kairo: Dar al-Tsaqafah li al-Tiba’ah wa al-Nasyr, 1979), 199; Kautsar Azhari Noer, Ibn al-‘Arabi…, 34-35.
- 11 Adnin Armas, “Gagasan Frithjof Schoun tentang titik temu agama-agama”, dalam ISLAMIA, Tahun I No 3, September-November 2004, 16.
- 12 Harold Coward, Pluralisme Tantangan Bagi Agama-agama, (Yogyakarta: Kanisius, 1989), 113.
- 13 Media Zainul Bahri, Satu Tuhan Banyak Agama, (Bandung: Mizan, 2011), 39.
- 14 M. Amin Syukur, Menggugat Tasawuf, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002),
- 15 Yunasril Ali, Sufisme …, 21.
- 16 Anis Malik Thoha, Tren Pluralisme Agama, (Jakarta: Perspektif, 2005), 241.
- 17Abu al-Wafa’ al-Ghanimi al-Taftazan i, Madkhal…, 213.
- 18 Ketika Ibn ‘Abidin ditanya tentang kitab Fushus al-Hikam karya Ibnu Arabi, ia mengatakan bahwa tidak semua orang dapat memahami maksudnya, dan ditakutkan orang yang melihatnya akan mengingkarinya atau memahaminya dengan pemahaman yang
- berbeda dari maksud penulisnya. Ia juga menegaskan bahwa bagi orang selain salik tidak boleh menelaah kitab-kitab mereka, karena ditakutkan ia akan salah memahaminya dan bertentangan dengan apa yang dimaksud penulisnya. Abdul Qadir Isa, Hakekat Tasawuf,
- Terj. Khoirul Amru Harahap dan Afrizal Lubis, (Jakarta: Qisthi Press, 2006), 380-283.
- 19 Muhyi al-Din ibn al-‘Arabi, Tarjuman al-Asywaq, dalam Reynold A. Nicholson (ed.), (London: Oriental Translation Fund, Vol. xx, 1911), 19.
- 20 Syamsuddin Arif, Orientalis…, 70.
- 21 A.E. Afifi, Filsafat Mistis Ibnu Arabi, Terj. Sjahrir Mawi dan Nandi Rahman, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1995), 207.
- 22 Khalif Muammar, Islam dan Pluralisme Agama, (Kuala Lumpur: CASIS, Universiti Teknologi Malaysia), 31.
- 23 Abu al-Wafa’ al-Ghanimi al-Taftazan i, Madkhal…, 204.
- 26 Mahmud Mahmud Ghurab, Al-Hubb wa al-Mahabbah al-Ilahiyyah fi Syarhi Kalam al-Syaikh al-Akbar Muhyi al-Din ibn ‘Arabi, (Damaskus: al-Katib al-‘Arabi, 1983), 25.
- 27 Ibid., 25.
- 28 Khalif Muammar, Islam dan …, 76.
- 29 Pandangan ini didasarkan pada al-Qur’an Surah al-Nisa: 125, Alu Imran: 85, dan Alu Imran: 19. Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena, (Kuala Lumpur: ISTAC,2001), 7.
- 30 Karam Amin Abu al-Karam, Haqiqah al-‘Ibadah…, 188.
- 24 Karam Amin Abu al-Karam, Haqiqah al-‘Ibadah ‘inda Muhyi al-Din ibn ‘Arabi. (Kairo: Dar al-Amin,1997), 57; Shabir Thaimah, Al-Tashawwuf wa al-Tafalsuf, (Kairo: Maktabah Madbuli, 2005), 206.
- 25 Fathimah Usman, Wah}dat al-Adyan, (Yogyakarta: LKiS, 2002), 18.
- 31 Reynold A. Nicholson memahami ungkapan Rumi di atas sebagai berikut: “Agama itu banyak, Tuhan itu Esa. Akal yang meraba-raba dalamkegelapan, tidak dapat membentuk suatu konsepsi tentang natur-Nya.Hanya pandangan yang waskita dari sufilah yang melihat-
- Nya sebagaimana Dia adanya. Reynold A. Nicholson, Jalaluddin Rumi Ajaran dan Pengalaman Sufi, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002), 143.
- 32Anis Malik Thoha, Tren …, 241-242.
- 33 Ibid., 236-238.
- 34 Ibid., 241-242.
- 35 Ibid., 241.
- 36 Ibid., 244
- 37 Bahkan Schoun meyakini bahwa Ibnu Arabi mengakui agama Islam yang dianutnya lebih tinggi dari bentuk agama lainnya dalam konteks hubungan teologis antar agama walaupun dalam sisi form-nya saja dan bersifat relatif. Lihat: Media Zainul Bahri,
- Satu Tuhan …, 24.
- 38 Anis Malik Thoha, Tren …, 245.
Daftar Pustaka
- Abu al-Karam, Karam Amin. 1997. Haqiqah al-‘Ibadah ‘inda Muhyi al-Din ibn ‘Arabi. Kairo: Dar al-Amin.
- Afifi, A.E. 1995. Filsafat Mistis Ibnu Arabi. Terj. Sjahrir Mawi dan Nandi Rahman. Jakarta: Gaya Media Pratama.
- Al-Attas, Syed Muhammad Naquib. 2001. Prolegomena. Kuala Lumpur: ISTAC.
- Ali, Yunasril. 2012. Sufisme dan Pluralisme. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
- Arif, Syamsuddin. Orientalis & Diabolisme Pemikiran. Jakarta: Gema Insani Press, 2008.
- Bahri, Media Zainul. 2011. Satu Tuhan Banyak Agama. Bandung: Mizan.
- Coward, Harold. 1989. Pluralisme Tantangan Bagi Agama-agama. Yogyakarta: Kanisius.
- Dzulhadi, Qosim Nurseha. 2013. Membongkar Kedok Liberalisme di Indonesia. Jakarta: Cakrawala.
- Farghali, Ali Ma’bad. Al-Tashawwuf baina Muayyid wa Mu’aridh. Beirut: Dar al-Kutub, 1988.
- Ghurab, Mahmud Mahmud. 1983. Al-Hubb wa al-Mahabbah al-Ilahiyyah fi Syarhi Kalam al-Syaikh al-Akbar Muhyi al-Din ibn ‘Arabi. Damaskus: al-Katib al-‘Arabi.
- Hijazi, Sami Afifi. T. Th. Dirasat fi al- Tashawwuf wa al-Akhlaq. Kairo: Madinah Nas}r, T. Th.
- Hirtenstein, Stephen. 2001. Dari Keberagaman ke Kesatuan Wujud: Ajaran-ajaran dan Kehidupan Spiritual Syaikh al-Akbar Ibnu Arabi, Terj. Tri Wibiwo Sanatoso. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Ibn al-‘Arabi, Muhyi al-Din. 1911. Tarjuman al-Asywaq, Dalam Reynold A. Nicholson (ed.). London: Oriental Translation Fund, Vol. xx.
- Ibn al-‘Arabi, Muhyi al-Din. T. Th. Al-Futuhat al-Makkiyyah. Jil. III. Beirut: Dar Shadir.
- Isa, Abdul Qadir. 2006. Hakekat Tasawuf, Terj. Khoirul Amru
- Harahap dan Afrizal Lubis. Jakarta: Qisthi Press.
- ISLAMIA, Tahun I No 3, September-November 2004.
- Legenhausen, M. Pluralitas dan Pluralisme. Jakarta: Shadra Press, 2010.
- Muammar, Khalif. T. Th. Islam dan Pluralisme Agama. Kuala Lumpur: CASIS, Universiti Teknologi Malaysia.
- Nasr, Sayyid Husein. 1985. Tasawuf Dulu dan Sekarang. Terj. Abdul
- Hadi WM. Jakarta: Pustaka Firdaus.
- Al-Naysaburi, Abu al-Hasan Muslih} ibn al-Hajjaj ibn Muslim al- Qusyairi. T. Th. Sahih Muslim, Juz I. Beirut: Dar al-Jayl dan Dar al-Afaq al-Jadidah.
- Nicholson, Reynold A. 2002. Jalaluddin Rumi Ajaran dan Pengalaman Sufi. Jakarta: Pustaka Firdaus.
- Noer, Kautsar Azhari. 1995. Ibn al-‘Arabi Wahdat al-Wujud dalam Perdebatan. Jakarta: Paramadina, Cet. I.
- Syukur, M. Amin. 2002. Menggugat Tasawuf. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Al-Taftazani, Abu al-Wafa’al-Ghanimi. 1979. Madkhal ila al- Tashawwuf al-Islami. Kairo: Dar al-Tsaqafah li al-Thiba’ah wa al-Nasyr.
- Thaimah, Shabir. 2005. Al-Tashawwuf wa al-Tafalsuf. Kairo: Maktabah Madbuli.
- Thoha, Anis Malik. 2005. Tren Pluralisme Agama. Jakarta:Perspektif.
- Usman, Fathimah. 2002. Wahdat al-Adyan. Yogyakarta: LKiS.
- Zarkasyi, Hamid Fahmy. 2008. Liberalisasi Pemikiran Islam: Gerakan Bersama Missionaris, Orientalis, dan Kolonialis. Gontor: CIOSISID.