DEFINISI NAJIS DAN BENDA-BENDA NAJIS

PADA pembahasan mengenai definisi thaharah, saya telah menyinggung
sedikit pengertian mengenai najis dengan mengutip beberapa pandangan
madzhab fikih sebatas untuk membandingkan kedua pengertian yang berlawanan tersebut. Kali ini, saya akan mengutarakan benda-benda najis
yang tentu saja berlawanan dengan benda-benda suci. Dan ini sesuai dengan penjelasan mengenai makna najis, baik secara bahasa maupun istilah yang berkembang dalam berbagai madzhab.
Arti najis secara etimologi merujuk pada nama atau sebutan untuk segala sesuatu yang kotor. Para ulama fikih membagi najis dalam dua kategori: najis hukmiyah dan najis hakiki. Mengenai definisinya secara detil ada perbedaan yang berkembang dalam berbagai madzhab.

Madzhab Hambali mendefinisikan najis hukmiyah (an-najasah alhukmiyyah) sebagai kotoran yang mengenai tempat yang suci sebelum terkena najis. Ia mencakup najis yang berbentuk maupun yang tidak, kapan pun ia mengenai tempat yang suci. Adapun najis hakiki (an-najasah al-haqiqiyyah), maka ia adalah najis itu sendiri.

Madzhab Asy-syafi’i mendefinisikan najis hakiki sebagai sesuatu yang mengandung kotoran, atau berubah rasanya, atau warnanya, atau baunya. Itulah yang dimaksud dengan najis ain (an-najasah al “ainiyyah) menurut mereka. Sedangkan najis hukmiyah adalah yang tidak ada kotorannya tidak ada rasanya, tidak ada warna, dan tidak bau, seperti bekas air kencing yang sudah kering, dan tidak ada bentuknya. Itulah najis hukmiyah.

Madzhab Maliki mengatakan bahwa najis ain adalah inti najis itu sendiri. Sedangkan najis hukmiyah adalah pengaruh dari najis yang mengenai tempat tersebut.

Madzhab Hanafi mengatakan bahwa najis hukmiyah adalah hadats kecil dan hadats besar, di mana ia merupakan bentuk syar’i yang menghilangkan kesucian anggota badan atau tubuh semuanya. Sedangkan najis hakiki adalah kotoran, yaitu setiap benda yang kotor menurut syariat. [liha! T anwir Al-Maqalah (l / 383), Al-Hawi Al-Kabir (L / 66), Mughni Al-Muhtaj (L / 224), Raudhatu Ath-Thalibin (1, / 13) , Al-Furu’ (1, / 235), dan Al Inshaf (1./1e7)1.
Namun demikian para ulama dalam mengartikan najas (dengan fathah) sebagai najis disebabkan dzatnya atau dirinya sendiri. Jadi tidak dibenarkan menggunakan kata najas untukmerujuk pada kenajisan sesuatu yang disebabkan oleh faktor luar. Adapun najis (dengan kasrah) oleh para ulama digunakan untuk menyebut sesuatu najis baik yang disebabkan oleh dzatnya maupun yang disebabkan oleh faktor luar. Darah disebut najas (fathah) dan najis (kasrah) sekaligus, sementara pakaian najis cukup disebut najis (kasrah) saja. Benda-benda najis pada dasamya banyak sekali.6 Di antaranya bangkai
binatang darat selain manusia, apabila memiliki darah mengalir jika terluka,
tidak seperti halnya bangkai hewan laut. Bangkai hewan laut tidak najis
sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Saw :

” (Lautan) suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Al-Bukhari)

Lain halnya dengan mayat manusia, mereka suci sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Demikian juga lain halnya dengan bangkai binatang darat yang darahnya tidak mengalir saat terluka, seperti belalang. Bangkai binatang seperti ini termasuk suci. Termasuk yang najis adalah potongan anggota badan, menurut Madzhab Maliki, bagian-bagian dari bangkai yang tidak terpisahkan dari

6 Madzhab Asy-Syafi’i berpendapatbahwa bangkai hewanyang darahnya tidak mengalir adalah najis, kecuali bangkai belalang. Tetapi jika ia jatuh dengan sendirinya ke dalam air atau air yang mengalir, ia dimaafkary dan tidak membuat najis, kecuali apabila air tersebut berubah. Adapun jika bangkai itu dilemparkan oleh manusia atau binatang atau membuat airnya berubah, maka ia menajiskan dan tidak dimaafkan.

kehidupannya adalah najis, seperti daging, kulit, tulang, utat, dan yang sejenisnya. Berbeda dengan rambut, bulu, wol, dan bulu halus, itu tidak mempengaruhi kehidupan, ia tidak najis.

Madzhab Asy-Syaf’i: Seluruh bagian bangkai, yakni tulang, daging’ kulit, rambut, bulu, dan sebagainya adalah najis, karena menurut mereka,
itu tidak terpisahkan dari hidup.


Madzhab Hanafi: Daging bangkai dan kulitnya di mana hewan tidak bisa hidup tanpanya adalah najis. Berbeda dengan tulang, kuku, paruh, cakar, tanduk dan bulu, kecuali bulu babi, adalah suci, karena itu semua tidak mempengaruhi hidup. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw tentang kambing milik Maimunah yang mati, “sesungguhnya yang dilarang adalah memakannya.” Dan dalam riwayat lain, “dagingnya.” Hal ini menunjukkan bahwa selain daging tidak diharamkan. Jadi, bagian-bagian yang disebutkan masuk kepada yang tidak najis selama tidak mengandung lemak. Adapun yang mengandung lemak ia najis dikarenakan ada lemaknya. Adapun urat, ada dua riwayat; yang masyhur adalah suci, namun sebagian mereka mengatakan; yang benar adalah najis.
Madzhab Hambali: semua bagian dari bangkai yang membuatnya hidup adalah najis, kecuali wol, rambut, dan bulu, adalah suci. Mereka mendasarkan pendapatnya pada firman Allah Ta’ala :

,”Dan dari bulu domba, bulu onta, dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga,
dan perhiasan sampai waktu tertentu.” (An-Nahl: 80)

Sebab, yang tersurat adalah mencakup dua keadaan hidup dan mati.
Termasuk juga sesuatu yang keluar dari potongan tersebut, semisal darah, lendir, telur, susu, dan enzim. Madzhab Hanafi, semua yang keluar
dari bangkai, seperti susu, keju, telur yang tipis keraknya maupun yang
tebal, dan yang semacamnya, adalah suci selama ia suci ketika hidup.
Madzhab Hambali, semua yang keluar dari bangkai adalah najis, kecuali telur yang keluar dari bangkai hewan yang dagingnya boleh dimakan ketika hidup, jika sudah mengeras keraknya’
Madzhab Asy-syafi’i, semua yang keluar dari bangkai adalah najis kecuali telur yang sudah mengeras kulitnya, baik itu dari binatang yang boleh dimakan ataupun tidak, ia adalah suci.
Madzhab Maliki, semua yang berasal dari bangkai adalah najis.
Termasuk benda najis adalah anjing dan babi, beserta apa yang mereka
lahirkanya baik melalui perkawinan sejenis maupun dengan binatang lain.
Dalil bahwa anjing najis adalah sabda Rasulullah Saw :

“Jika anjing menjilat bejana salah satu dari kalian buanglah isinya, lalu
mencucinya tujuh kali.” (HR. Muslim)

Adapun najisnya babi dapat diqiyaskan dengan anjing bahwa babi lebih
buruk daripada anjing berdasarkan teks syariat yang mengharamkannya
sekaligus melarang memeliharanya.
Begitu pula sesuatu yang keluar dari anjing dan babi, berupa air liur, lendir, keringat dan air mata, adalah najis.8 Darah dengan segala bentuknya adalah najis, kecuali hati dan limpa. Keduanya suci berdasarkan hadits tersebut sebelumnya. Demikian juga dengan darah orang yang mati syahid selama masih menempel padanya. Adapun yang dimaksud dengan syahid adalah orang yang gugur di medan perang yang penjelasannya akan datang nanti pada pembahasan tentang jenazah. Selain itu, darah yang tersisa pada daging hewan yang disembelih atau keringatnya juga suci. Juga darah ikan kutu, serangga dan darah nyamuk yang menempel pada tirai. Semua ini adalah suci. Dan, di sana ada bermacam darah lain menurut sebagian madzhab.
Madzhab Maliki mengatakan; Darah yang memancar adalah najis

7. Madzhab Maliki: Setiap makhluk yang masih hidup itu suci, sekalipun anjing ataupun babi. Madzhab Hanafi sepakat dengan Malikiyah dalam hal sucinya badan anjing ketika hidup, menurut yang rajih dari pendapat mereka.
Madzhab Hanafi menyetujui pendapat madzhab Maliki, bahwa badan anjing adalah suci selama dia hidup, menurut pendapat yang rajih. Hanya saja mereka mengatakan najisnya air liur anjing ketika hidup, mengikuti kenajisan dagingnya setelah mati. Sekiranya ia jatuhke dalam sumur dankeluardalamkeadaanhidup, di mana mulutnya

tidak mengenai air, maka aimya tetap suci. Demikian pula jika dia dalam keadan basah
lalu mencipratkan air di badannya, lalu mengenai sesuatu, ia tidak menajiskan.
8. Madzhab Maliki mengatakanya “Itu semuanya suci, berdasarkan kaidah; bahwa setiap yang hidup dan apa-apa yangmuncul darinya adalah suci.”

tanpa kecuali, sekalipun dari ikan. Yang dimaksud darah yang memancar (al-masfuh), yaitu darah yang mengalir dari makhluk hidup. Adapun selain yang memancar, seperti sisa darah pada daging hewan yang disembelih atau keringatnya, maka ia adalah suci.
Madzhab Asy-Syafi’i mengatakan; Semua jenis darah adalah najis, kecuali empat macam: susu hewan yang dimakanjika ia keluar dengan warna darah. Mani, jika keluar dengan warna darah juga, dimana ia keluar cara yang biasanya. Telur, jika warnanya berubah menjadi warna darah, dengan syarat ia tetap bisa tumbuh menjadi makhluk. Dan darah hewan jika ia berubah menjadi segumpal darah atau segumpal daging, dengan syarat ia berasal dari hewan yang suci.
Madzhab Hanafi mengatakan; Darah yang tidak mengalir dari manusia maupun hewan adalah suci. Begitu pula dengan darah yang telah berubah
menjadi segumpal daging, maka ia adalah suci. Adapun jika berubahnya menjadi segumpal darah, maka ia tetap najis. Termasuk najis adalah nanah, yaitu nanah yang tidak tercampur darah. Demikian pula dengan nanah yang tercampur darah yang keluar dari bagian tubuh terluka. Sama halnya najis, yaitu semua cairan yang menetes dari luka atau sejenisnya.e Selanjutnya adalah kotoran manusia, baik berupa urine maupun kotoran manusia tanpa mempedulikan jenis makanan yang dikonsumsinya. Bahkan kotoran anak kecil sekalipun yang belum mengonsumsi makanan. Demikian juga najis segala kotoran yang keluar dari binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya yang memiliki darah mengalir, seperti keledai dan bighal. Sedangkan kotoran yang keluar

9. Madzhab Hanafi , Sesungguhnya apa yang mengalir dari badan selain nanah, sekiranya itu dikarenakan suatu sebab meski tidak sakit, maka ia najis. Adapun jika tanpa sebab, maka ia suci. Ini termasuk bisul yang sudah penuh dan siap pecah. Begitu pula dengan air muntahan dari perut dan air telinga. Juga air mata, yakni airnya keluar dari mata yang sakit adalah najis, meskipun keluar tanpa rasa sakit, seperti air mata yang mengalir dikarenakan adanya kotoran pada mata yang membuat air mata mengalir tanpa rasa sakit.
Madzhab Asy-Syafi’i: Mereka menggarisbawahi najisnya air yang mengalir dari luka-luka (selain nanah dan darah), di mana jika berubah warnanya atau baunya. Jika tidak, maka ia suci, seperti keringat.
10. Madzhab Hanafi mengatakan; Kotoran hewan yang dagingnya tidak dimakan ada perincian di dalamnya. Jika ia dari hewan yang terbang di udara seperti burung gagak, maka najisnya ringan (mukhaffafah) . Namun kalau tidak, maka najis berat (mughallazhah) . Hanya saia ia dimaafkan jika jumlahnya banyak seperti yang terdapat di jalan-jalan; kotoran bighal dan keledai, karena mencegah dari kesulitan.

dari binatang yang boleh dimakan, terdapat perbedaan pendapat di antara
madzhab fikih.
Madzhab Asy-Syafi’i mengatakan bahwa semua kotoran hewan yang dimakan dagingnya adalah najis, tanpa ada perincian.
Madzhab Hanafi mengatakan bahwa kotoran hewan yang dagingnya dimakan adalah najis, najis yang ringan (mukhaffafah). Tetapi mereka membedakan pada kotoran burung. Kata mereka; Sesungguhnya burung kecil yang terbang di udara, seperti merpati dan pipit, maka kotorannya suci. Jika tidak, maka najis ringan, seperti ayam, itik, dan angsa. Demikian menurut dua sahabat (Hasan Asy-Syaibani dan Abu Yusuf). Sedangkan menurut sang imam (Abu Hanifah), adalah najis berat.
Madzhab Maliki mengatakan bahwa kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan adalah suci, seperti sapi dan kambing jika makanannya bukan barang-barang najis. Adapun jika terbiasa makan makanan najis, baik berdasar sangkaan ataupun keyakinan, maka kotorannya najis. Sedangkan apabila kebiasaannya memakan makanan najis diragukan, maka jika masalahnya sama seperti ayam, berarti kotorannya najis. Sementara kalau masalahnya tidak demikian, seperti burung merpati, maka kotorannya suci.
Madzhab Hambali mengatakan bahwa kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, adalah suci. Sekalipun hewan tersebut makan makanan najis, selama itu tidak lebih banyak daripada makanan pokoknya. Adapun jika ternyata mayoritas makanannya adalah barang najis, maka kotorannya adalah najis, dan dagingnya juga najis. Namun jika binatang tersebut dikarantina untuk tidak makan makanan najis selama tiga hari, di mana selalu makan makanan yang suci, maka kotorannya suci kembali setelah tiga hari. Begitu pula dengan dagingnya. Mani (sperma) manusia dan selain manusia juga masuk kategori benda najis. Madzhab Asy-Syafi’i; Air mani manusia, baik masih hidup maupun
sudah mati, adalah suci, jika keluarnya setelah genap berusia sembilan tahun, sekalipun keluar dalam bentuk darah, jika keluarnya dengan cara dan dari jalan yang biasa. Adapun jika tidak, maka najis. Dalil tidak najisnya adalah hadits riwayat Al-Baihaqi, bahwa Rasulullah Saw ditanya tentang air mani yang mengenai pakaian. Beliau menjawab yang maknanya,
“Sesungguhnya ia itu seperti dahak atau ingus.” Dan, hal ini diqiyaskan (analogikan) dengan air mani dari makhluk hidup selain manusia. Sebab,
pada dasarnya ini kaitannya dengan hewan yang suci. Tetapi mereka
mengecualikannya dari air mani anjing dan babi, serta yang dilahirkan
dari keduanya. Mereka mengatakan air mani anjing dan babi adalah najis,
mengikuti aslinya.
Madzhab Hambali mengatakan bahwa air mani manusia adalah suci jika keluar dari jalannyaytrrgbiasa, keluar karena merasakan kenikmatan, setelah umur sembilan tahun untuk Perempuannya dan sepuluh tahun untuk laki-laki, meskipun keluar dalam bentuk seperti darah. Mereka mendasarkan pendapat sucinya air mani dengan perkataan Aisyah ra, “Aku pernah mengerik bekas mani pada pakaian Rasulullah Saw, kemudian beliau pergi dan shalat dengan pakaian itu.” Adapun mani selain manusia, sekiranya ia dari binatang yang dimakan dagingnya maka suci. Jika tidak, maka najis. Sperma adalah air (cairan) yang keluar ketika merasakan kenikmatan hubungan intim atau sejenisnya. Pada pria umumnya berwarna putih kental, dan pada perempuan berwarna kuning dan lebih cair. Bahkan ada yang mengatakan bahwa pada wanita air tersebut tidak sampai keluar, melainkan tetap ada di dalam vagina, hanya barangkali bekasnya dapat terlihat melekat pada penis. Adapun kalangan yang tidak mengakui air mani perempuan dan berdalih bahwa apa yang terasa dari kaum wanita hanyalah efek dari kelembaban vagina Perempuanya mereka mengingkari kenyataan yang sudah sangat jelas.
Madzi dan wadi juga termasuk benda najis.11 Madzi adalah cairan ringan yang keluar akibat rangsangan berciuman atau saat bercumbu. Sedangkan wadi adalah cairan putih agak kental yang biasanya keluar setelah kencing. Muntahan juga termasuk benda najis, dengan perincian berbagai madzhab. Madzhab Hanafi mengatakanya bahwa air muntahan adalah najis mughallazhah, jika memenuhi mulut, di mana ia tidak bisa menahannya. Sekalipun hanya sekali atau berupa makanan atau air atau segumpal darah. Meskipun ia tidak mengendap di dalam lambung, sekalipun itu dari seorang bayi ketika disusui. Berbeda dengan air di dalam mulut orang tidur, ia suci. Berbeda juga jika seseorang muntah ulat

1 1. Madzhab Hambali menyatakan kesucian madzi dan wadi jika keduanya dari hewan yang dagingnya boleh dimakan.

baik sedikit maupun banyak, kecil ataupun besar, itu juga suci. Adapun mengantuk, seperti muntah. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw :

“Apabila salah seorang kamu muntah atau ngantuk ketika shalat, maka
hendaknya dia pergi atau wudhu.”

Mereka memerinci dalam masalah dahak dan darah yang bercampur dengan dahak. Mereka mengatakan, bahwa dahak yang keluar tanpa tercampur dengan apapun maka ia suci. Namun jika ia bercampur dengan makanan, sekiranya makanannya lebih banyak, maka ia najis. Adapun jika jumlahnya sama banyaknya maka dihukumi masing-masing. Maksudnya, jika ada makanan yang memenuhi mulutnya, maka dihukumi seperti muntah.
sementara darah yang bercampur dengan dahak, mereka mengatakan iika
dahaknya yang lebih banyak di mana ia kuning warnanya, maka hukumnya
suci. Tetapi jika warnanya merah, baik itu darahnya lebih banyak atau sama banyaknya, maka hukumnya najis, meskipun tidak memenuhi mulut.
Adapun muntahan onta dan kambing adalah najis, sedikit maupun banyak.
Dan ketahuilah, bahwasanya kalau seseorang muntah beberapa kali
dalam satu waktu, tetapi masing-masing muntahan tidak memenuhi mulut,
maka itu tidak najis. Adapun jika memenuhi mulut, maka najis.
Madzhab Maliki mendefinisikan al-qai- (muntah makanan) sebagai makanan yang keluar dari lambung setelah berada beberapa saat di dalamnya. Mereka menghukuminya najis dengan syarat ia telah berubah dari bentuknya semula sebagai makanan, sekalipun hanya rasanya yang berubah menjadi asam. Berbeda dengan qalas (muntah air). Ia adalah air yang dikeluarkan lambung saat kepenuhan. Ia tidak naiis, kecuali jika tercampur kotornya meski hanya dalam salah satu bentuknya. Adapun rasa asam, tidak berpengaruh. Jadi, jika keluar air dari lambung yang asam rasanya, tetapi bentuknya belum berubah, maka ia tidak najis, karena itu asam yang ringan dan sering terjadi. Dan, mereka menyertakan hukum yang sama dengan muntah dalam masalah najis, yaitu air yang keluar dari lambung jika berubah kekuningan dan bau. Tetapi, apabila terus menerus mengalami, maka dimaafkan. Yang demikian karena sulit dihindari.

Madzhab Asy-Syaf i mengatakan, muntah adalah najis meskipun tidak berubah. Seperti misalnya tahu-tahu keluar, baik itu berupa makanan
atapun air, dengan syarat keluarnya dari lambung. Jika bimbang apakah
dari lambung apa tidak, maka hukum asalnya adalah suci. Mereka memasukkan dalam kategori ini, adalah air yang keluar dari mulut orang yang tidur, jika warnanya kuning dan bau, maka najis. Namury orang yang punya penyakit ini, ia dimaafkan. Adapun muntahnya onta dan sapi adalah najis, sedikit maupun banyak.
Madzhab Hambali mengatakan, sesungguhnya qalas (muntah air) dan Qai’ (muntah makanan) itu najis semua, tanpa perlu dirinci. Lalu, telur busuk dari hewan hidup juga najis,12 anggota badan yang terpisah13 dari bangkai yang najis, selain anggota-anggota tubuh yang telah kami kecualikan sebelumnya, begitu juga kami kecualikan wewangian yang terpisah dari rusa yang masih hidup, serta kulitnya. Keduanya suci.
Termasuk benda najis adalah susu dari hewan (bukan manusia) yang

12. Madzhab Maliki; Mereka menggaris bawahi bahwa disebut telur busuk jika telah berubah menjadi racun atau berwarna biru atau menjadi darah atau segumpal daging atau anak ayam mati. Berbeda dengan telur yang putih telur dengan kuning telurnya telah bercampur. Ini yang namanya terkelupas. Berbeda juga jika di dalamnya ada setitik darah yang tidak mengalir. Keduanya suci. Adapun telur bangkai, maka ia najis, sebagaimana yang telah lalu.
Madzhab Asy-Syafi’i; Kriteria telur busuk adalah yang sudah tidak mungkin lagi menetaskanhewanhidup setelah terjadi perubahan. Hal ini tidak termasuk tercampurnya putih dan kuning telurnya, sekalipun baunya tidak sedap. Sedangkan telur bangkai, sudah dibahas hukumnya.
Madzhab Hambali; Telur busuk adalah yang telah bercampur antara putih telur dengan kuning telumya, disertai dengan bau busuk. Tetapi ia suci, tidak najis. Mereka mengatakan; sesungguhnya telur yang najis adalah yang sudah berubah menjadi darah. Begitu pula apa yang keluar dari makhluk yang masih hidup, iika kulitnya tidak menngeras.
Madzhab Hanafi; Telur menjadi najis jika telah menjadi darah. Adapun apabila
hanya berubah menjadi busuk saja, maka ia suci. Seperti daging yang busuk.
13. Madzhab Hambali; Mereka mengecualikan anggota badan yang terpisah dari makhluk hidup adalah bangkai yang najis, kecuali dua hal; telur yang telah mengeras kulitnya dan bagian yang terpisah dari makhluk hidup yang tidak bisa disembelih ketika disembelih dalam keadaan darurat. Keduanya adalah suci.
Madzhab Asy-Syafi’i; Mereka menyatakan sucinya rambut, bulu, wol, dan yang sejenisnya, jika yang terpisah dari binatang hidup yang dagingnya boleh dimakan, selama tidak ikut terlepas bersamanya potongan daging yang laku dijual secara umum di masyarakat dari binatang tersebut. Namun jika ada potongan daging yang ikut terkelupas, maka ia najis. Adapun jika ada sesuatu yang diragukan pada bulu atau rambut, apakah dia dari barang suci atau najis, maka asalnya adalah suci. Dalam pembahasan yang lalu disebutkan bahwa mereka menghukumi najis semua bagian bangkai, tanpa memberikan pengecualian sedikit pun.

tidak boleh dimakan dagingnya,Ia abu dan asap dari benda najis yang terbakar api,15 arak cair, baik itu diambil dari jus anggur atau diekstrak dari kismis, korma maupun yang lain. Allah telah menyebut arak (khamer) sebagai kekejian. Dan kekejian dalam tradisi Arab adalah naiis. Adapun bahwa semua cairan yang memabukkan ialah khamer, itu adalah hadits dari Rasulullah

“Semua yang memabukkan adalah Khomer dan setiap yang memabukkan
adalah haram.”16

Dan sesungguhnya aturan syariat yang menajiskan khamer cair melebihi keharaman meminumnya adalah bentuk teguran dan peringatan untuk tidak dekat-dekat dengan benda tersebut.

14. Madzhab Hanafi mengatakan, semua susu binatang baik yang masih hidup maupun yang sudah mati adalah suci, baik yang dagingnya boleh dimakan maupun tidak, kecuali susu babi, karena ia najis saat hidupnya maupun setelah mati.
15. Madzhab Hanafi menyatakan kesuciannya. Begitu pula jika benda najis meniadi debu tanpa dibakar, ia adalah suci.
Madzhab Maliki juga menyatakan kesucian abu dan najisnya asap, menurut pendapat yang rajih.
16. HR. Muslim dan Abu Dawud dari Ibnu Umar. (Edt.)

Bersambung : ………………………………..

NAJIS YANG DIMAAFKAN

Diterbitkan oleh Farid Fatsya

Ffatsya Glorious

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai