Telah kami sebutkan bermacam-macam pengertian thaharah secara detil dari beberapa madzhab. Meskipun pengertian-pengertian tersebut mengandung perbedaan dalam beberapa aspek, akan tetapi dapat kami garis bawahi dan tarik suatu benang merah yang dapat dianggap sebagai pengertian yang disepakati, bahwa thaharah secara istilah adalah suatu kondisi atau sifat yang digariskan oleh syariat sebagai syarat sahnya shalat, dibolehkannya benda-benda untuk digunakan, atau makanan untuk dikonsumsi, dan sebagainya. Syariat mensyaratkan agar badan
seseorang telah memenuhi kondisi atau sifat thaharah manakala hendak melaksanakan shalat. Demikian juga dengan pakaian serta tempat di mana shalat tersebut dilaksanakanya hendaklah telah memenuhi kondisi atau sifat thaharah sebagaimana dimaksud. Bagitu pula dengan makanan, disyaratkan agar makanan yang hendak dikonsumsi telah memenuhi kondisi atau sifat thaharah agar halal untuk dikonsumsi. Thaharah pada hakekatnya adalah satu. Tetapi dapat dibedakan dari sisi kepada mana thaharah tersebut disandarkary misalnya thaharah dari hadats atau najis. Atau dari sisi thaharah sebagai suatu sifat yang melekat. Untuk kategori pertama, thaharah dapat dibagi menjadi dua: thaharah dari kotoran (najis) dan thaharah dari hadats. Syariat telah memerintahkan orang yang melakukan shalat untuk mengondisikan tubuh dan pakaiannya murni dari kotoran sedangkan dirinya murni dari hadats. Di sini, thaharah merupakan perkara yang mengikat dan wajib dipenuhi. Dari sudut inilah thaharah dibagi menjadi dua. Sementara najis adalah sesuatu yang kotor dari sudut pandang syariat, seperti darah dan urine, dan sejenisnya yang akan kami uraikan pada penjelasan berikutnya. Telah kami jelaskan bahwa kotoran atau najis dapat menimpa tubuh, pakaianya dan tempat.
Thaharah dari najis atau kotoran sebagaimana thaharah dalam pengertian sebagai sifat yang melekat dapat dibagai menjadi dua juga: thaharah ashliyah dan thaharah’ aidhah. Thaharah a shliyah adalah thaharah yang berlaku pada benda-benda yang bersifat bersih dan suci secara alami, seperti air, debu, besi, mineral, dan lainnya. Benda-benda ini memang secara alami diciptakan sebagai benda yang bersih atau suci. Sedangkan thaharah ‘aridhah adalah thaharah yang dilakukan untuk menghilangkan najis yang menimpa benda-benda tersebut. Disebut thahmah’ aidhah karena mengarah pada benda-benda yang dapat menyebabkan hilangnya kotoran, misalnya air, debu dan lainnya. Adapun hadats, ia tidak lain merupakan
semacam sifat yang oleh syariat dilekatkan pada seluruh badan atau jasmani
seseorang manakala berjunub, atau hanya pada sebagian dari anggota badan manakala orang tersebut mengalami hal-hal yang mengharuskannya wudhu, misalnya karena buang air, kencing, dan semacamnya. Untuk jenis yang pertama disebut sebagai hadats besar, di mana cara mensucikannya adalah dengan melakukan mandi wajib. Termasuk dalam kategori ini adalah menstruasi dan nifas. Syariat menganggap kedua hal ini merupakan sifat yang melekat pada badan secara keseluruhan yang menghalangi orang tersebut melakukan shalat atau hal lain yang tidak boleh dilakukan saat hadats besar sebelum melakukan mandi besar atau mandi waiib. Sedangkan untuk jenis yang kedua disebut dengan hadats kecil, yang mana cara mensucikannya cukup dengan melakukan wudhu. Sementara tayamum
adalah hal yang dapat menggantikan wudhu maupun mandi besar di saat tidak ditemukan adanya air atau karena tidak kuasa menggunakan air. Selanjutnya, marilah pada bab berikut kita membahas masing-masing tema ini secara lebih tertib dan sistematis
JENIS BENDA-BENDA YANG SUCI
Dari pembahasan sebelumnya telah Anda ketahui bahwa thaharah terbagi menjadi dua, yaitu thaharah dari najis dan thaharah dari hadats. Telah juga Anda ketahui bahwa najis dalam pandangan ulama adalah benda-benda najis, maka kami akan sebutkan untuk Anda beberapa jenis benda yang najis. Demikian pula akan kami paparkan kepada Anda beberapa jenis benda yang suci sebagai lawannya. Lalu kita akan bahas najis apa saja yang dapat dimaafkan serta tata cara mensucikannya. Maka marilah kita mulai dengan membahas hal-hal apa saja yang masuk kategori benda-benda yang suci. Pasalnya, segala sesuatu pada dasarnya adalah suci kecuali
ada dalil yang menunjukkan akan najisnya. Benda-benda yang suci ini sangat banyak, di antaranya manusia, baik masih hidup ataupun sudah meninggal (mayat).
Allah Swt berfirman :
“Kami telah menghormati anak-anak Adam.” (Al-Israa’: 70)
Adapun firman Allah, “Orang-orang musyik itu najis,”2 maksudnya adalah najis maknawi yang dihukumi oleh syariat. Bukan berarti bahwa orang-orang musyrik itu najis secara fisik sebagaimana halnya babi. Selain manusia, termasuk ke dalam benda-benda yang bersih atau suci adalah benda mati. Benda mati adalah benda yang tidak hidup. Benda mati ini terbagi menjadi dua bagian: benda padat dan benda cair. Termasuk dalam kategori benda padat adalah seluruh bagian bumi dan segala
2 At-Taubah: 28.
logam yang dikandungnya, seperti emas dan perak, tembaga, besi, timah dan sebagainya. Termasuk juga semua jenis tanaman meskipun tanaman tersebut adalah tanaman yang membahayakanya seperti ganja dan kokain serta sejenis opium, yakni tanaman yang jika dikonsumsi dapat menyebabkan hilang akal pikiran meskipun indera perasa masih normal. Atau bahkan tanaman yang dapat menyebabkan hilang pikiran dan indera perasa secara bersamaan seperti tanaman anestesi. Atau pula tanaman yang dapat membahayakan atau merusak otak pikiran maupun indera atau bagian tubuh yang lain. ]adi semua jenis tanaman ini adalah bersih atau suci meskipun dilarang untuk dikonsumsi karena membahayakan
akal perasaan dan kehidupan manusia. Sedangkan yang termasuk benda cair adalah air, minyak, madu dan sari tebu, sari bunga, palfum dan cuka.
Ini semua adalah benda-benda mati yang bersih atau suci sepaniang tidak ada benda najis yang menimpanya. Termasuk pula air mata, air liur, dan keringat segala sesuatu yang hidup.
Madzhab Asy-Syafi’i: benda-benda tersebut adalah suci sepanjang berasal dari binatang yang suci, baik itu binatang yang boleh dimakan maupun tidak. Demikian pula dengan bisa ular maupun kalajengking. sementara itu, Madzhab Maliki menyatakan bahwa air liur sumbernya dari mulut yang keluar saat bangun atau tidur. Dalam hal ini, hukumnya sudah sangat jelas yaitu suci tidak ada perbedaan pendapat. Adapun cairan yang keluar dari lambung ke mulut, itu adalah najis dan dapat dikenali dari perubahan warna atau aromanya. Misalnya, cairan yang berwarna kekuning-kuningan. Demikian juga dengan nanah, apabila hal itu merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari maka bisa maafkan, jika tidak tentu tetap najis.
Madzhab Hambali mengatakan bahwa air mata adalah suci, begitupun dengan keringat, air liur, dan lendir. Sama saja apakah berasal dari binatang yang dapat dimakan maupun dariyang lain. Dengan syarat selain binatang yang dapat dimakan tersebut adalah semacam kucing atau yang memiliki tingkat di bawahnya. Itupun mesti bukan binatang yang dilahirkan oleh hewan yang najis. Madzhab Hanafi mengatakan bahwa hukum keringat makhluk hidup dan air liur adalah hukum yang berlaku pada bekas sesuatu , dalam hal kenajisan dan kesuciannya, di mana Anda akan mengetahuinya nanti.
Termasuk juga dalam kategori benda suci adalah telur, sepanjang keadaannya tidak rusak. Juga susu manusia ataupun hewan yang boleh dimakan. Adapun dzat binatang hidup baik berupa manusia maupun hewan pada hakekatnya adalah bersih atau suci karena ciptaannya. Kecuali beberapa hal sebagaimana berkembang di antara madzhab fikih. Madzhab Asy’Syaf ‘i dan Hambali mengatakan “Beberapa hal yang dimaksud, adalah anjing, babi, dan anak turunannya, baik yang dilahirkan
sesama keduanya, atau salah satu di antara keduanya dengan binatang lain.
Adapun madzhab Hambali menambahkan segala binatang yang tidak boleh dimakan dengan syarat tubuhnya lebih besar daripada kucing.
Madzhab Hanafi menyatakan bahwa tidak ada najis pada binatang selain hanya pada babi. Lain lagi dengan kalangan madzhab Maliki yang menyatakan tidak ada najis ain pada semua binatang apa pury baik anjing, babi, maupun keturunannya semua adalah suci. Masih dalam kategori benda-benda yang bersih adalah dahak dan cairan kuning yang keluar dari dalam lapisan empedu dari binatang yang
halal setelah disembelih secara syar’i. Cairan ini adalah suci sebagaimana kandung empedu itu sendiri. Pasalnya, cairan tersebut merupakan bagian dari hewan halal yang disembelitu maka hukumnya mengikuti hukum kesucian hewan tersebut.
Madzhab Asy-Syafi’i menyatakan cairan tersebut adalah najis, demikian pula dengan kulitnya yang terkena cairan tersebut, sehingga untuk membersihkannya hendaknya dibilas atau disiram air. Madzhab Hanafi menyatakan bahwa hukum yang berlaku untuk semua jenis cairan binatang adalah mengikuti hukum air kencingnya.
Jadi cairan tersebut adalah najis besar (mughalazhah) untuk binatang yang haram dimakan, serta najis ringan (mukhaffafah) untuk binatang yang halal dimakan. Sedangkan kulit empedu mengikuti hukum cairan yang terkandung di dalamnya.
Termasuk pula dalam kategori ini adalah bangkai binatang laut,
meskipun dapat bertahan hidup lama di daratan seperti buaya,3 katak, dan
3 Asy-Syafi’i dan Hambali mengecualikan beberapa jenis bangkai binatang laut, seperti buaya, katak, dan ular. Bangkai-bangkai binatang tersebut adalah najis, selain binatang tersebut semua bangkai binatang laut adalah suci.
kura-kura laut, bahkan jika binatang laut tersebut tampak seperti anjing& babi maupun manusia. Demikian pula sama saia apakah binatang tersebut mati di darat ataupun di laut, begitu iuga apakah mati dengan sendirinya atau karena dibunuh. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi yang mengatakan,
“Dihalalkan kepada kami dua bangkai binatang dan dua darah ikan dan
belalang, hati dan limpa.”4
selain itu bangkai binatang daratyang tidak memiliki darah mengalir, seperti lalat tungau, belalang, semut dan kutu5 Demikian juga arak yang sudah menjadi cuka.
Madzhab Maliki mengatakan bahwa arak (khamer) adalah suci jika telah diubah menjadi cuka atau telah mengeras, meskipun kejadiannya melalui proses yang dibuat oleh tangan manusia sepanjang tidak terkena sesuatu yang najis, atau tempat yang digunakan steril’
Madzhab Hanafi mengatakan bahwa khamer tersebut suci atau tidak najis demikian pula wadah yang digunakannya sepanjang inti khamer tersebut telah menjadi benda yang halal, misalnya telah diubah menjadi cuka. Sebab dengan demikian khamer tersebut telah kehilangan sifat dasarnya, yaitu memabukkan. Boleh juga mengubah khamer menjadi cuka entah dengan cara mencampurnya dengan garam, air, ikan, atau bahkan dengan cara mendidihkannya di atas tungku api. Kemudian jika khamer dicampur dengan cuka lalu menjadi asam, maka ia suci meskipun khamernya dominan. Bahkan kalaupun khamer tersebut diaduk dalam adonan jus hingga membusuk, dan dibiarkan sampai menjadi anggur, lalu berubah menjadi cuka atau ada orang yang mengubahnya menjadi cuka, maka ia tetap bersih atau suci.
Madzhab Asy-syafi’i mengatakan bahwa khamer adalah najis jika tidak menjadi cuka dengan sendirinya. Itu pun dengan syarat tidak ada
4. HR. Ahmad dan Ibnu Majah.
5. Madzhab Asy-Syafi’i menyatakan najis bangkai binatang-binatang tersebut kecuali belalang. sementara madzhab Hambali memberikan catatan bahwa bangkai-bangkai tersebut tetap suci atau bersih sepanjang tidak ada ulat yang muncul darinya’
sesuatu najis yang tercampur sebelum khamer tersebut menjadi cuka. Jika sampai terkena sesuatu yang najis, maka khamer tersebut menjadi najis meskipun saat itu juga sesuatu yang najis tersebut diangkat. Juga dengan syarat tidak ada sesuatu yang suci yang menyertai khamer tersebut menjadi cuka, kecuali jika benda suci yang dimaksud sangat sulit untuk dipisahkan darinya. Alasannya, benda bersih atau suci tersebut akan menjadi najis karena bercampur dengan khamer, dengan demikian dia menjadi penyebab najisnya proses khamer menjadi cuka. Lain halnya dengan benda bersih,atau suci yang sulit untuk dijaga terpisah dari khamer, misalnya secuil biji anggur.
Madzhab Hambali berpendapat bahwa arak adalah suci apabila menjadi cuka dengan sendirinya. Entah karena dipindahkan dari terik matahari ke tempat yang teduh, atau sebaliknya. Atau entah dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lain tanpa maksud mengubahnya menjadi cuka. Bejana yang digunakan sebagai wadahnya pun tidak menjadi najis, karena hukum wadah adalah mengikuti isinya, sepanjang tidak terkena najis selain benda yang mengalami proses fermentasi menjadi cuka secara alami. Kalau sampai terkena najis, maka bejana tersebut menjadi najis. Kesimpulannya bahwa madzhab Maliki dan Hanafi sepakat menyatakan khamer tidak najis (tetap suci) jika telah berubah menjadi cuka, baik secara alami maupun diproses untuk tujuan menjadi cuka.
Mereka berbeda pendapat dalam hal apabila tercemari benda najis sebelum
terfermentasi menjadi cuka, di mana madzhab Maliki menyatakan fermentasi
tersebut tidak lagi suci, sedangkan madzhab Hanafi menyatakan jika benda najis tersebut dikeluarkan sebelum terjadi proses pemecahan kimiawi yang kemudian disusul dengan fermentasi maka ia tetap bersih atau suci. Di lain pihak, madzhab Asy-Syafi’i dan Hambali sependapat bahwa khamer tersebut suci apabila proses terjadinya cuka adalah secara alami.
Apabila proses fermentasinya disengaja oleh seseorang untuk itu maka khomer
tersebut tidak lagi suci. Madzhab Asy-Syafi’i dan Hambali juga sependapat dalam hal apabila tercemar benda najis sebelum proses fermentasi, maka fermentasi tersebut tidak mebuat khamer tersebut menjadi suci.
Daging hasil buruan yang syar’i juga termasuk benda yang bersih dan suci. Begitu pula dengan bulu, dan rambut binatang baik yang halal maupun tidak halal atau bangkai dari keduanya, baik masih menempel maupun telah terlepas dengan tanpa dicabut sebagaimana berkembang dalam pandangan berbagai madzhab fikih.
Madzhab Maliki mengatakan semua jenis benda tersebut adalah suci, baik berasal dari segala jenis hewan, baik sudah mati ataupun yang masih hidup, baik yang boleh dimakan maupun yang tidak boleh dimakan, seperti anjing dan babi. Begitu juga apakah benda tersebut masih menempel pada binatang buruan maupun sudah terlepas tanpa dicabut, seperti mencacahnya, memotong tenggorokannya, dan mengirisnya. Sebab, jika demikian, itu artinya hewan tersebut tidak hidup. Adapun jika benda benda itu hilang karena dicabut, maka yang asalnya najis, dan sisanya
suci. Mereka juga mengatakan batang bulu adalah najis dari hewan yang tidak disembelih. Adapun bulu yang tumbuh pada kulit yang mirip rambut adalah suci secara mutlak.
Madzhab Hanafi setuju dengan madzhab Maliki dalam semua di atas kecuali pada babi. Menurut mereka, rambut babi adalah najis, baik ia masih hidup atau mati, apakah tersambung atau terpisah. Sebab, ia adalah najis ain.
Sedangkan madzhab Asy-Syafi’i mengatakan, bahwa semua hal tersebut di atas adalah najis jika berasal dari makhluk hidup yang tidak dimakan, kecuali rambut manusia, dia adalah suci. Begitu pula rambut dari mayat selain manusia, juga suci. Pun, jika barang-barang tersebut berasal dari hewan yang dagingnya boleh dimakan, juga suci, kecuali apabila terpisah karena dicabut di mana pokoknya basah atau berupa darah, atau sepotong daging yang tak berharga, maka pokoknya adalah najis dan sisanya suci. Dan jika potongan daging itu masih ada harganya menurut
kebiasaan masyarakat setempat, maka ia najis juga, mengikuti pokoknya.
Madzhab Hambali mengatakan, bahwa hal-hal tersebut di atas adalah suci, jika ia adalah hewan yang dagingnya dimakan, baik masih hidup atau mati. Atau, binatang yang tidak dimakan dagingnya tetapi dihukumi suci ketika hidup, seperti kucing atau yang lebih kecil dari kucing, dan tidak terlahir dari sesuatu yang najis. Selanjutnya, pokok dari hal-hal di atas yang terdapat pada kulit bangkai dan tidak terpisah darinya adalah najis. Adapun pokoknya yang terdapat pada binatang yang suci, maka ia pun suci, kecuali jika terpisah karena dicabut, maka pokok itu najis dan sisanya suci.