NAJIS YANG DIMAAFKAN

MENGHILANGKAN najis17 dari tubuh, pakaian dan tempat orang yang mengerjakan shalat adalah wajib, kecuali apa yang maafkan untuk menghindari kesusahan dan kesulitan. Allah berfirman :

” Dan Di tidak membebani kalian dalam agama ini kesulitan apa pun. ” (Al-Hajj:78)

Dalam masalah najis yang diampuni ini, terdapat penjelasan yang lebih rinci dalam madzhab-madzhab fikih. Madzhab Maliki membuat daftar apa saja yang dimaafkan, sebagai berikut:

Dalammasalahnajis yang diampuni ini, terdapat penjelasan yang lebih
rinci dalam madzhab-madzhab fikih.
Madzhab Maliki membuat daftar apa saja yang dimaafkan, sebagai
berikut:

  1. Apa yang mengenai pakaian atau badan dari air kencing atau kotoran bayinya, meskipun itu bukan anaknya, jika dia sudah berusaha keras untuk menghindari terkena air kencing dan kotoran tersebut. Dan, dianjurkan dia mempersiapkan pakaian lain untuk shalat.
  2. Basahnya penyakit wasir jika mengenai badan penderitanya atau pakaiannya setiap hari, sekalipun hanya satu kali. Namun tangannya tidak termasuk yang dimaafkan. Ia harus dicuci. Kecuali jika terlalu sering terkenanya, seperti terkena lebih dari dua kali setiap sehari. Itu untuk tangan. Adapun untuk badan dan pakaian, maka batasnya cukup sekali saja dalam sehari. Sebab tangan itu tidak sulit untuk dibersihkan. Berbeda dengan pakaian dan badan.
  3. Kencing manis atau yang semacamnya, seperti keluar kotoran, air madzi,wadi, dan mani, jika keluar begitu saja dengan sendirinya. Yang demikian, tidak wajib dibersihkan dari badan atau pakaian atau tempat yang tidak memungkinkannya untuk pindah ke tempat lain pada saat kejadian. Meskipun terjadi setiap hari sekali.
  4. Apa yang mengenai pakaian atau badan tukang jagal, tukang bersih toilet, dan dokter yang mengobati luka. Tetapi dianjurkan bagi mereka agar menyiapkan pakaian ganti untuk shalat.
  5. Darah sendiri atau orang lain yang mengenai pakaian atau badan atau tempat orangyang sedangshala! darah manusia maupun darahhewan, sekalipun babi, jika ukurannya tidak lebih daripada koin satu dirham bighal, yakni lingkaran hitam yang terdapat pada kaki bighal. Tidak ada urusan dengan berat. Hukumnya sama dengan darah, adalah nanah cair dan nanah kental.
  6. Orang yang badannya atau pakaiannya atau tempatnya terkena kencing atau kotoran kuda atau keledai atau bighal, jika dia seorang yang pekerjaannya bersentuhan langsung dengan penggembalaannya, pemberian makannya, atau pengikatannya, atau yang semacarnnya, maka ia dimaafkan dikarenakan sulitnya menjaga dari terkena kotoran.
  7. Bekas lalat atau nyamuk atau semut kecil yang hinggaP di tempat najis dengan sedikit membawa najisnya, di mana najis tersebut menempel pada kaki atau mulutnya, lalu ia mengenai pakaian atau badan seseorang, dikarenakan sulibrya menghindari. Adapun bekas kotoran semut yang besar, maka ia tidak dimaafkan, karena memang jarang’
  8. Bekas darah bekam di badan, setelah diusap dengan lap atau sejenisnya. Ia dimaafkan sampai sembuh, sehingga dibersihkan dengan air’
  9. Cipratan lumpur di jalan bekas hujan atau aimya yang bercampur najis yang mengenai pakaian atau kaki seseorang, selama terkenanya masih di jalan, meskipun setelah hujan berhenti, ia dimaafkan dengan tiga syarat: Pertama; Hendaknya najis yang tercampur tidak lebih banyak dibanding air atau tanahnya, baik hanya kira-kira ataupun benar demikian. Kedua; Hendaknya itu bukan murni najis yang tidak disertai air ataupun tanah. Ketiga; Hendaknya dia tidak dengan sengaja melakukannya, dalam arti menyengaja pindah dari jalan yangbersih dan kering ke jalan yang becek yang mengandung najis. Hal ini kasusnya sama dengan air yang disiramkan ke jalan, dan begitu juga sisa air di parit atau rawa.

17. Madzhab Maliki menyebutkan dua pendapat yang masyhur dalam masalah menghilangkan najis. Pertama; hukumnya wajib sebagai syarat sahnya shalat. Kedua; hukumnya sunnah. Adapun syarat wajib maupun sunnahnya adalah orang tersebut mesti ingat ada najis dan mampu menghilangkannya. jadi, sekiranya seseorang shalat padahal masih ada najis, di mana dia lupa atau tidak mampu menghilangkannya, maka shalatnya sah menurut dua pendapat. Dan, dia dianjurkan untuk mengulangi shalat zuhur atau ashar sampai matahari menguning, atau isyak sampai terbit fajar, atau subuh sampai matahari terbit. Adapun jika dia shalatnya sengaja atau karena tidak tahu, maka shalatnya batal menurut pendapat yang pertama, tetapi benar menurut pendapat yang kedua. Jadi, dia mesti mengulangi shalatnya selamanya pada waktunya atau sesudahnya menurut pendapat pertama karena itu batal, dan dianjurkan baginya untuk mengulanginya selamanya menurut pendapat yang kedua.

  1. Nanah yang mengalir dari bisul yang jumlahnya lebih dari satu. Entah
    itu mengalir dengan sendirinya ataupun karena dipencet, sekalipun
    tidak perlu dipencet. Karena, banyaknya bisul bisa jadi memang
    butuh dipencet, sehingga ia dimaafkan meskipun jumlahnya melebihi
    ukuran koin satu dirham. Adapun bisul yang hanya satu saja, maka
    ia dimaafkan nanah yang mengalir dengan sendirinya, atau karena
    dipencet tetapi karena butuh dipencet. Adapun jika tidak perlu dipencet,
    maka nanahnya najis, kecuali tidak lebih dari koin satu dirham.
  2. Kotoran kutu, meskipun banyak. Jika kutunya makan darah yang
    mengalir, maka kotorannya najis, namun dimaafkan. Tetapi darahnya,
    ia seperti darah yang lain, tidak dimaalkan jika melebihi ukuran koin
    satu dirham.
  3. Air yang keluar dari mulut orang yang tidur (iler), jika ia berasal dari
    lambung, di mana warnanya kuning dan bau anyir, maka ia najis. Tetapi
    dimaafkan jika selalu demikian.
  4. Bangkai kutu yang jumlahnya sedikit. Dimaafkan jika jumlahnya tiga
    ekor atau lebih sedikit.
  5. Bekas kotoran yang tersisa pada bagian depan dan belakang setelah
    buang hajat, setelah kotorannya dibersihkan dengan batu atau
    semacarnnya. Ia dimaafkan dan tidak wajib dibersihkan dengan air
    selama tidak menyebar di sekitarnya. Adapun jika menyebar, maka
    harus dibersihkan dengan air. Lebih jelasnya nanti akan dibahas dalam
    bab istinja’. ll,iha| Al-Mudauruanah (1/10 & 20), Bidayatul Mujtahid (1,/81), Al-lstidzkar (2/131), danTanwirul Maqalah (1’/396) Lihat juga; Raudhatu Ath-Thalibin (1,/21), Al-lnshaf (1/325), Fathul Qadir (1,/202), dan Al-Binay ah (1, / 7 33)1.

Madzhab Hanafi mengatakan; Najis dibagi menjadi dua bagian:
mughallazhoh(berat) dan mukhoffafah (ringan). Najis mughallazhah, menurut
Imam Abu Hanifath adalah apa yang terdapat nash di dalamnya dan tidak ada nash yang menentangnya. Sedangkan najis mukhaffafah adalah apa yang ada nashnya dan ada nash lain yang menentangnya, seperti air kencing binatang yang boleh dimakan dagingnya. Hal ini dikarenakan hadits “
(Bersucilah dari kencing) menuniukkan najisnya kencing’ sementara hadits uraniyyin menunjukkan sucinya air kencing hewan yang dagingnya boleh dimakan. Dari di mana ada dua dalil yang bertentangan, maka najisnya adalah mukhaffafah.
Adapun hadits uraniyyin, yaitu riwayat tentang suatu kaum dari Urainah yang datang ke Madinah Munawwarah, di mana mereka tidak cocok dengan cuaca Madinah. Lalu, badan mereka berubah menjadi kuning dan perutnya kembung. Maka, Rasulullah Saw menyuruh mereka mencari onta, untuk meminum air kencing dan susunya. Setelah mereka melakukan apa yang diperintahkan Nabi untuk minum air kencing dan susu onta, mereka pun sembuh. Untuk najis mughallazhah, ada beberapa hal yang dimaafkan: ukurannya tidak lebih dari koin satu dirham; jika tebal, beratnya tidak lebih 20 qirath; dan najis yang tipis tidak lebih dari lekuk telapak tangan. Meski dimaafkan untuk sahnya shalat, tetapi hukum shalatnya adalah makruh tanzih. Dary hukumnya tidak sampai makruh tahrim, karena dimaafkan itu artinya diangkatnya dosa. Betul, sesungguhnya menghilangkan kotoran sebesar koin dirham lebih ditekankan daripada menghilangkan kotoran yang lebih sedikit dari itu. Adapun yang masyhur dalam madzhab Hanafi adalah makruh tahrim. Di antaranya, adalah kencing kucing, tikus, dan kotoran keduanya pada saat darurat. Kotoran tikus ini dimaafkan jika ia jatuh di bulir gandum dalam jumlah yang tidak banyak dan tidak tercium baunya. Air kencingnya pun dimaafkan jika jatuh di sumur, karena darurat. Berbeda jika kotoran dan kencing itu mengenai pakaian atau tempat
minum, misalnya, ia tidak dimaafkan, karena bisa dihindari. sedangkan air
kencing kucing, ia dimaafkan jika mengenai semacam pakaian, karena sulit dihindari. Berbeda jika kotoran atau kencingnya mengenai sesuatu selain itu, ia tidak dimaafkan. Berikutnya adalah asap dan debu dari benda najis yang ter(di)bakar. Sekiranya ada angin bertiup yang membawa kotoran dan mengenai pakaian, ia tidak menajiskan, sekalipun ada bau kotorannya. Begitupula jika ada debu sampahyangterbang,lalu mengenai sesuatu, itu tidak apa-apa. Cipratan air kencing jika hanya sebesar seperti ujung jarum, selama ia tidak kelihatan, meskipun mengenai badan dan pakaian di banyak tempat maka ia dianggap layaknya tidak ada karena sulitnya dihindari. Yang semisalnya adalah cipratan darah yang mengenai tukang jagal, maka ia dimaafkan karena sulit dihindari untuk orang yang berprofesi seperti dirinya. Sekiranya ada cipratan najis yang mengenai pakaian, kemudian pakaian itu jatuh ke dalam tempat air yang sedikit, maka air itu menjadi najis, karena tidak darurat. Selanjutrya adalah bekas lalatyang sebelumnya hinggap di tempat najis lalu mengenai pakaian orang yang sedang shalat, ini dimaafkan. Kemudian bekas kotoran mayit yang mengenai orang yang memandikannya, di mana dia tidak bisa menghindarkan diri dari itu, juga dimaafkan. Di antaranya adalah tanah yang terdapat di jalan-jalan, meskipun ia bercampur dengan najis, juga dimaafkan. Begitu pula najis
ringan yang besarnya tidak lebih dari seperempat badan atau seperempat pakaian. Sebab, najis mukhaffafah ini hanya tampak pada air yang tidak
mengalir. Karena begitu ada najis mengenai air mengalir, ia menajiskan, baik itu mughallazhah maupun mukhaffafah. Berapa pun banyak dan besarnya ukuran najis tersebut.
Dan, dimaafkan pula kotoran onta dan kambing jika jatuh ke dalam sumur atau tempat air, selama jumlahnya tidak terlalu banyak sehingga mencemari warna dan baunya. Ukuran sedikit di sini yang dimaafkan adalah yang dianggap oleh orang yang melihatnya sebagai jumlah yang sedikit. Begitu pula sebaliknya untuk ukuran banyaknya. Adapun kotoran keledai, sapi, dan gajah, maka ia dimaafkan dalam keadaan darurat dan sulit dihindari, baik kondisinya kering maupun basah.

Madzhab Asy-Syafi’i berkata; Dimaafkan dari beberapa perkara, di antaranya adalah apa yang tidak bisa dilihat oleh mata normal dari najis, sekalipun mughallazhah. Di antaranya juga adalah asap dari benda najis yang dibakar yang terpisahkan dengan perantara api. Ini berbeda halnya dengan semacam pengasapan yang terpisahkan tidak dengan perantara api, sesungguhnya ia suci. Selanjutnya yaitu sisa kotoran bekas (maaf) cebok saat istinjak dengan batu. Ia dimaafkan untuk orang yang bersangkutan tidak yang lain. Sekiranya dia turun ke air yang sedikit lalu mengenai bekas kotoran itu, maka ia najis. Di antaranya, yaitu tanah yang ada di jalan yang tercampur dengan najis. Jika dia ragu apakahtanah itu najis atau suci, maka dimaafkan. Tetapi, pemaafan ini dengan empat syarat:

Pertama; Hendaknya najisnya tidak tampak.

Kedua; Hendaknya airnya terjaga dari najis, di mana ujung pakaiannya tidak mengenai airnya dan pakaiannya tidak terkena cipratannya.

Ketiga; Pada saat terkena najis, dia sedang berjalan atau naik kendaraan. Adapun jika dia jatuh ke tanah di mana pakaiannya terkena najis, maka tidak dimaafkan karena jarang terjadi jatuh semacam ini.

Keempat: Hendaknya sumber najisnya bukan di badan atau pakaian.

Madzhab Hambali mengatakan; Dimaafkan pada beberapa perkara, yaitu: Darah dan nanah yang sedikit jumlahnya. Jumlah yang sedikit ini, adalah apa yang dianggap orang sebagai sedikit. Tetapi yang dimaafkan pada yang sedikit di sini adalah jika yang terkena selain air mengalir dan makanan. Adapun jika najis itu mengenai air mengalir danmakanan, maka tidak dimaafkan. Begitu juga jika darah atau najis lain mengenai pakaian pada beberapa titik, maka semua yang kena najis digabungkan. jika secara keseluruhan jumlahnya sedikit, maka dimaafkan. Sedangkan jika banyak jumlahnya, tidak dimaafkan. Ini hanya untuk satu potong pakaian, tidak berlaku untuk dua potong pakaian atau lebih. Demikian pula dengan sedikit sisa air kencing bagi penderita kencing manis, setelah sempurna bersuci, di mana dia sulit menjaga dari hal tersebut. Asap dari barang najis dan debunya juga dimaafkan. Di antaranya juga cipratan najis yang mengenai air yang sedikit. Lalu najis yang mengenai mata seseorang, jika membuat sakit kalau dibersihkan dengan air. Termasuk juga tanah di jalan yang
tercampur najis jika sedikit, ia dimaafkan.

bersambung : ……………………….

APA SAJA YANG MENGHILANGKAN NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA”

Diterbitkan oleh Farid Fatsya

Ffatsya Glorious

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai