APA SAJA YANG MENGHILANGKAN NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA”

APA SAJA YANG MENGHILANGKAN NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA”18

DI ANTARA yang dapat menghilangkan najis adalah air yang suci dan
mensucikan. Tidak cukup hanya air suci. Penjelasan lebih detil akan kami urai pada bab macam-macam air secara tersendiri setelah pembahasan ini.19 Sementara mengenai tempat yang terkena najis, terdapat beragam cara membersihkannya sebagaimana tergambar dalam berbagai madzhab. Madzhab Hanafi mengatakan;Pakaian yang terkena najis bisa dibersihkan dengan disiram air, walaupun hanya sekali, asalkan inti dari najisnya yang terlihat sudah hilang. Namun, ini jika dicuci di air yang mengalir atau disiram dengan air. Adapun kalau dicuci di dalam tempat air, maka ia tidak suci kecuali dengan tiga kali mencuci. Dengan syarat, harus diperas pada tiap kali cucian.
Dan, sekiranya pakaian dicelup warna dengan sesuatu yang najis’
maka ia harus dibersihkan sampai Pewarnanya yang dari bahan najis itu terpisah, meskipun masih ada sisa warnanya, sebab bekas warna tidak ada pengaruhnya. Hal ini seperti warna atau bau dari tempat najis yang memang sulit dihilangkan.

18.Lihat pembahasan masalah ini dalam ; Al-Mabsuth (‘1./ 46), Al-Fatawa Al-Hindiyah (1 / 41), Bidayatul Mujtahid (1’/27), Asy-Syarh ‘Ala Ar-Risalah.(1/.88).’Tanwir Al Maqolah (1/ 434)’ Raudhotut Tholibiin ( 1/27) , Al-Furu’ (1 / 235) , dan Al-Mughni (1′ / 52′ 59) ‘

19.Madzhab Hanafi mengatakan; Sesungguhnya air yang menycikan(thahir) – bukan suci (thahur)_ dan perumpamaan suci dalam menghilangkan najis, itu seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Demikian halnya dengan air mengalir yang mensucikan yang jika diperas, akan keluar air perasannya “seperti cuka dan air mawar’ Ketiga macam air ini bisa mensucikan setiap benda yang terkena najis, baik najisnya kelihatan maupun tidak terlihat, sekalipun banyak yang terkena najis, baik itu pakaian’ badan’ maupun tempat’

Selain itu, juga mewarnai kuku dengan pewamra kuku (hina-) yang
najis. Jika seseorang mewarnai kukunya dengan daun pacar yang najis, ia akan suci dengan terpisahnya air dari daun pacar. Begitu pula dengan tato. Apabila jarum ditusukkan ke tangan atau mulut, misalnya sehingga keluar darah, kemudian dibuat gambar pada tempat luka bekas tusuk jarum tersebut, maka cap tato itu menjadi najis. Bekas tato yang najis ini tidak mungkin bisa dihilangkan dengan air. Jadi cara membuatnya suci kembali adalah dengan cara membersihkannya sampai terpisah antara air dengan pewarna tatonya. Adapun bekasnya tidak masalah.
Hal ini berbeda dengan lemak bangkai, karena ia memang aslinya najis. Adapun najis yang tidak terlihat, maka ia bisa disucikan jika si pencuci merasa yakin sudah mensucikan tempat najis, tanpa bilangan hitungan. Adapun bagi orang yang waswas, dia mencuci sebanyak tiga kali cucianya di mana ia mesti memeras pakaian tersebut pada tiap kali cucian. Untuk lantai, yakni tempat yang terkena najis, cara mensucikannya adalah dengan menuangkan air bersih di atasnya sebanyak tiga kali. Dan, pada tiap kali siramary dikeringkan dengan kain lap yang bersih. Tetapi jika air yang disiramkan itu banyak, di mana tidak ada bekas najis yang tertinggal, maka ia sudah suci. Begitu pula lantai atau yang semacamnya, ia suci jika kering. Jadi, tidak perlu lagi dibersihkan dengan air.
Untuk badan, dia menjadi suci dengan dihilangkannya najis yang
kelihatan. Adapun selainbadan, cukup denganperkiraan secara garis besar. Sedangkan alat-alat makan minum yang najis, maka ia ada tiga macam,
yaifu; porselen kayu, dan besi, atau semacamnya. Cara mensucikannya dengan empat cara; dibakar, dipahat, diusap, dan dicuci. Apabila wadah minumnya dari porselen atau batu, danbarangnya baru, namun ia terkena najis pada salah satu bagiannya, maka cara mensucikannya adalah dengan dibakar. Adapun jika barangnya lama, maka ia dicuci dengan air dengan cara sama seperti sebelumnya. Kalau barangnya berasal dari kayu dan baru, cara mensucikannya adalah dengan dipahat. Adapun jika lama,
dicuci dengan air. Sekiranya barangnya berasal dari besi atau tembaga atau timah atau kaca, jika mengkilap, cara mensucikannya adalah dengan diusap. Adapun jika kasar, tidak mengkilap, maka cara mensucikannya adalah dibersihkan dengan air. Sementara itu, benda-benda cair yang terkena naiis, seperti minyaik zaitun dan minyak samin, cara mensucikannya adalah dengan menyiramkan air ke atasnya, lalu mengangkatnya. Begitu sebanyak tiga kali. Atau, bisa juga dengan cara memasukkannya ke dalam suatu wadah yang berlubang,lalu diisi air, sampai keluar minyaknya, kemudian digerak gerakkan, lalu dibuang airnya. Ini kalau benda cair. Adapun kalau benda padat, dipotong bagian yang terkena najis dan dibuang. Untuk madu, cara membersihkannya adalah dengan diberi air dan memanaskannya sebanyak tiga kali, sampai kembali seperti semula.
Untuk air yang terkena najis, ia disucikan dengah mengalirkannya.
Caranya, masukkan air dari satu sisi, dan dikeluarkan dari sisi yang lain. Apabila yang terkena najis adalah saluran air, caranya adalah dengan mengucurkan air suci dari salah satu sisinya sampai penuh sehingga ia mengalir dari sisi yang lain. Demikian, ia sudah menjadi air mengalir yang suci. Di sini tidak disyaratkan air yang mengalir harus seukuran dengan air yang ada di dalamnya.
Yang semacam ini, jika yang terkena najis adalah air di dalam tong
guci atau wastafel, kemudian dituangkan airbersih sampai airnya mengalir dari sisi-sisinya, maka menurut yang rajih, ia menjadi suci. sumur dan bak mandi, juga begitu cara Penyuciannya. Mereka menambahkan cara pencucian yang lain, di antaranya:
a. Menggosok, yaitu dengan cara mengusap tempat yang terkena najis dengan usapan yang kuat.
b. Menggaruk, yaitu mengorek-ngorek dengan tangan atau batang kayu. Khuf dan sandal bisa dibersihkan dengan cara ini, dengan syarat najisnya kelihataru meskipun basah.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw:

” Apabila salah seorang kamu datang ke pintu masjid, hendaklah dia balikkan sandalnya. lika dia melihat ada suatu kotoran padanya, maka hendaklah dia usap. Sesungguhnya tanah itu suci bagi keduanya bagian bawahnya).”

Adapun jika kotorannya tidak tampak, maka wajib dibersihkan dengan air, meski sebelumnya sudah kering. Mengusap, yaitu mengusap bekas najis sampai hilang. Barang yang halus permukaannya atau mengkilap, seperti; pedang, cermin, kaca, alat-alat rumah tangga, dan yang semacamnya, jluga bisa dibersihkan dengan cara diusap. Bagian anggota badan yang bekas bekam, juga
cukup diusap dengan lap bersih yang basah. Mengeringkan, yaitu dengan menjemur di bawah matahari atau kering karena angin, atau kering dengan sendirinya, seperti pohon dan tumbuh tumbuhan.
Tetapi, ini berbeda dengan karpet dan tikar atau yang semacamnya yang sifatrya bisa dibawa atau dipindahkan, karena ia tidak suci kecuali dibersihkan dengan air. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw

“Sucinya (apa yang di atas) bumi adalah keringnya.”

Jadi, shalat di atasnya adalah safu namun tidak boleh tayamum di situ. Hal ini dikarenakan sucinya tanah bukan berarti membuatnya bisa mensucikan. Itulah, disyaratkan dalam tayamum/ adalah sucinya debu atau tanah. Sebagaimana air, ia bisa mensucikan jika airnya suci. Mengerik, misalnya untuk membersihkan bekas sperma (air mani) yang mengering. Adapun air mani yang basah, maka ia wajib dicuci. Nabi Saw berkata kepada Aisyah ra :

” Cucilah ia kalau basah, dan keriklah ia jika kering, “

Sekiranya masih ada bekasnya setelah dikerik, maka tidak apa-apa.
Dalam hal ini, antara air mani laki-laki dan perempuan sama saja. Tetapi hukumnya berbeda dengan air mani binatang. Untuk mensucikannya, harus dibersihkan dengan air, tidak bisa dengan dikerik. Karena, rukhshah (keringanan) ini hanya untuk manusia, bukan untuk hewan. Jadi, tidak bisa diqiyaskan.

f. Menyisir, misalnya untuk katun dan kapas, cara membersihkannya
adalah dengan disisir.
Madzhab Maliki mengatakan; Tempat yang terkena najis cara mensucikannya adalah dengan menyirainkan air, meskipun hanya sekali. Jika air sudah terpisah, tempatnya sudah suci. Apabila ada bekas kotoran yang masih tampak, itu tidak apa-apa. Tetapi disyaratkan rasa najisnya harus hilang dari tempat tersebut, meskipun susah. Sebab, masih adanya rasa dari najis menunjukkan masih adanya najis. Begitu pula, disyaratkan warnaa dan baunya harus hilang, jika memungkinkan. Jika sulit hilangnya, seperti tempat yang dicat dengan barang najis, maka ia dihukumi suci. Pun, tidak perlu menggunakan air Panas, kecuali jika tidak sanggup menggunakan air dingin. Membersihkannya pun tidak harus dengan sikat cuci atau sabun atau yang semacamnya. Untuk membersihkan pakaian, tikar, khuf, dan sandal yang diragukan kena najis apa tidak, cukup dengan dipercikkan air sekali saja, yakni mencipratinya dengan air yang suci. Sekalipun ternyata siramannya tidak mengenai semua bagian yang terkena najis.
Adapun badan dan tanah (lantai) yang diragukan kena najis apa tidak,
maka ia tidak bisa suci kecuali dengan disiram air. Karena, memercikkan air itu berbeda dengan qiyas. Jadi, cukup dengan yang terdapat dalam teks, yaitu: pakaian, tikar, khuf, dan sandal. Sekiranya dicuci dengan air, itu lebih berhati-hati. Sebab, pada dasarnya memang begitu (al-ashlu)- Lantai (tanah, bumi) yang terkena najis, baik secara yakin ataupun ragu-ragu, dibersihkan dengan air sebanyak-banyaknya sampai inti najis dan sifat najisnya hilang. Hal ini, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim tentang orang Badui yang kencing di masjid, di mana sebagian sahabat menghardiknya. Tetapi, Rasulullah Saw memerintahkan mereka agar membiarkan orang Badui tersebut. Lalu, beliau menyuruh mereka agar mengguyurkan seember air ke tempat yang dikencingi si Badui.
Selanjutnya, air yang terkena najis, cara mensucikannya adalah dengan menuangkan air suci di atasnya sampai hilang sifat najis. Adapun benda cair selain air, seperti minyak zaitun, minyak samiry dan madu, maka ia menjadi najis jika terkena najis, meski hanya sedikit. Dan, ia tidak bisa disucikan dengan cara apa pun.

Madzhab Hambali berkata; Tata cara mensucikan sesuatu dengan
air suci pada selain tanah dan yang semacarnnya, adalah sebagai berikut barang yang terkena najis dibersihkan sebanyak tujuh kali sampai bersih, di mana tidak ada najis yang tersisa setelah tujuh kali pembersihan tersebut, baik warna , rasa, maupun baunya, sekalipun najisnya tidak hilang kecuali pada pembersihan yang ketujuh. Sekiranya najis itu berasal dari anjing atau babi, atau terlahir dari keduanya atau salah satunya, maka wajib ditambahkan tanah yang suci atau sabun atau yang semacarnnya pada salah satu dari yang tujuh hitungan tersebut. Namun yang utama adalah mencampurkan tanah dan yang semisalnya dengan air pada pencucian yang pertama. Jika masih ada bekas najis yang tersisa setelah dicuci tujuh
kali, maka dicuci lagi beberapa kali sampai bekas najisnya hilang. Sekiranya rasa najisnya sulit hilang, maka ia belum suci tetapi dimaafkan. Adapun apabila yang belum hilang adalah warna atau baunya atau keduanya maka tempat itu dianggap sudah suci.
Untuk benda yang menyerap najis, seperti pakaian, cara mensucikannya adalah dengan memerasnya setelah disiram air, jika memungkinkan. Cara memerasnya sebatas jangan sampai merusak pakaian. Adapun benda yang tidak menyerap najis, seperti peralatan dapur dan rumah tangga, cukup dicuci dengan cara menyiramkan air saja sebanyak tujuh kali. Sedangkan benda yang menyerap najis tetapi tidak bisa diperas, maka cukup disiram air dengan menekannya atau meletakkan sesuatu yangberat di atas tempat
yang terkena najis tersebut pada tiap kali setelah mencucinya, sebanyak tujuh kali.
Sementara itu, jika yang terkena najis adalah semacam tumpukan batu yang keras baik besar maupun kecil yang masuk di dalam bangunan, maka cara mensucikannya cukup dengan mengguyurkan air dalam jumlah cukup banyak sampai hilang inti najisnya.
Untuk benda yang terkena najis kencingnya bayi yang masih menyusui dan belum disapih, cukup dicelupkan ke dalam air. Hal yang sama juga untuk muntahannya.
Madzhab Asy-Syafi’i berkata; Tata cara membersihkan najis mughallazhah karena terkena anjing, babi, atau yang dilahirkan dari
keduanya, atau salah safu dari keduanya, dengan air suci, yaitu dengan membersihkan tempat yang terkena najis sebanyak tujuh kali, di mana salah satunya dengan disertai debu atau tanah yang suci, yakni yang bukan najis atau bukan bekas tayamum. Dan yang dimaksud dengan tanah atau debu di sini, adalah lebih umum daripada debu yang biasa dipakai untuk tayamum. Ia bisa berbentuk tanah liat, tanah kering, tanah merah, tanah kuning, dan tanah putih.
Untuk urutannya, ada tiga cara.

Pertama; Mencampur air dengan debu/tanah sebelum meletakkannya pada tempat yang terkena najis.

Kedua; Air disiramkan ke tempat yang terkena naiis, kemudian baru diletakkan tanah/debu di atasnya.

Dan ketiga; Diberi tanah/debu lebih dulu, kemudian baru dibersihkan dengan air. Membersihkan dengan seluruh tiga cara ini tidak sah kecuali jika kotoran yang tampak dari najisnya sudah benar-benar
hilang. Adapun jika memang kotoran najisnya tidak tampak, apabila ia kering boleh dengan salah satu dari tiga cara di atas. Sedangkan jika tempat najisnya basah, tidak sah jika ditaruh tanah/debu lebih dulu, karena ia lebih lemah dari air. Namun boleh dengan menggunakan dua cara lainnya.
Kemudian, apabila najis mughallazhah itu mengenai tempat yang
bertanah/berdebu, di mana najisnya bukan najis airnya maka tanahnya itu sendiri sudah cukup untuk mensucikannya dengan membersihkannya sebanyak tujuh kali, tanpa perlu memakai debu/tanah yang lain. Dan, cucian yang pertama dari tujuh kali mencuci ini adalah yang bisa menghilangkan najisnya, meskipun harus beberapa kali. Kalau najisnya hilang pada cucian yang pertama, maka itu dihitung cucian yang pertama dan ditambah enam kali mencuci lagi. Adapun apabila najisnya hilang pada cucian yang keenam, maka itu dihitung cucian yang pertama dan ditambah enam kali mencuci lagi. Dan, sekiranya baru hilang kotoran najisnya pada cucian yang ketujuh lebih, maka tetap dihitung sebagai cucian
yang pertama, dan ditambah enam kali cucian lagi. Sementara itu, untuk hilangnya sifat najis; dari rasa, warrla, dan bau, maka ia tidak tergantung pada jumlah berapa kali cucian. Sekiranya ia baru hilang setelah cucian yang ketujuh, maka tetap dihitung tujuh.
Adapun untuk najis mukhaffafaft (ringan), maka cara mensucikannya
adalah dengan mencipratkan air pada tempat yang terkena najis secara merata, meskipun tidak mengalir. Najis ringan ini adalah kencing bayi laki-laki yang belum mencapai usia dua tahun dan tidak mengonsumsi makanan selain susu dengan segala variannya, baik itu susu manusia maupun susu hewan. Berbeda halnya dengan bayi perempuan dan khuntsa musykil (yang memiliki dua kelamin, tetapi sulit dibedakan mana yang lebih dominan), karena kencing keduanya wajib diguyur air. Berdasarkan sabda RasulullahSaw:

“Dicuci dari kencing bayi perempuan dan diciprati dari kencing bayi laki-laki.”

Bayi khuntsa hukumnya diikutkan kepada bayi perempuan. Apabila
bayi laki-laki umurnya lebih dari dua tahun, kencingnya wajib dicuci
meskipun tidak mengonsumsi apa pun selain susu. Dan, jika si bayi sudah mengonsumsi selain susu, pun wajib dicuci air kencingnya, sekalipun baru satu kali. Tetapi, jika si bayi diberi selain susu yang tujuannya bukan sebagai makanan, untuk obat misalnya, maka kencingnya cukup diciprati saja. Dan inti najisnya mesti hilang sebelum tempat najisnya disiram dengan air. Dengan cara pakaiannya diperas atau dikeringkan. Selain itu, sifat sifat najis juga harus hilang bersama dicipratkannya air. Dikhususkannya kencing adalah karena kotoran-kotoran najis yang lain wajib dicuci.
Sementara itu, najis mutawassithaft (sedang) adalah najis yang berbeda dengan yang telah lalu. Ia terbagi menjadi najis; hukmiyah ,yakni najis yang tidak tampak bentuk kotorannya, rasanya, warnanya, dan baunya, seperti kencing selain bayi jika sudah kering. Dan ‘ainiyah, yaitu najis yang memiliki wujud, rasa, warna, dan bau. Untuk hukmiyah, cara mensucikannya adalah dengan menuangkan air ke tempat yang terkena najis, meskipun hanya sekali, meski tanpa sengaja. Sedangkary najis ainiyah, begitu juga, sama.
Namun dengan syarat inti najisnya harus hilang. Adapun sifat-sifatnya, jika tersisa rasanya saja, maka sisanya itu tetap dianggap mengganggu selama menghilangkan najisnya masih bisa dilakukan. Ia dimaafkan jika inti najis itu tidak bisa hilang kecuali dengan dipotong. Dengan demikian tempat itu masih najis tetapi dimaafkan. Sekiranya setelah itu bisa dihilangkan, maka wajib dihilangkan. Dan shalat yang sudah dilaksanakan di tempat tersebut, tidak perlu diulang. Apabila masih sulit dihilangkan, wajib menggunakan sabun atau yang semacarrnya, kecuali jika ada udzur tidak bisa menggunakannya. Jika masih ada wama dan bau yang tersisa secara bersama-sama, maka hukumnya juga begitu.Tetapi jika yang tersisa adalah warnanya saia, atau baunya saja, maka tempat itu sudah suci karena sulit hilangnya. Batasan sulitnya adalah jika ia tidak hilang kalau dikerik dengan air sebanyak tiga kali. sekiranya setelah itu wujud kotorannya bisa hilang, maka tempatnya tidak wajib suci.
Selanjutnya, dalam hal hilangnya najis dengan tiga macamnya itu,
disyaratkan hendaknya airnya terdapat di atas tempat yang terkena najis jika airnya sedikit. Apabila airnya sedikit dan tidak merata, ia menajiskan meski sekadar tersentuh. Dan jika airnya yang sedikit itu najis yang tidak berubah, maka ditambahkan padanya air suci sebanyak dua qullah agar menjadi suci. Jika airnya kemasukan najis yang mengubah sifat air, baik itu sedikit maupun banyak, maka ia tidak suci kecuali dengan menambahkan air suci sebanyak dua qullah lagi sampai hilang perubahannya.
Adapun tata cara membersihkan tanah yang terkena najis sedang yang airnya mengalir, seperti kencing atau khamer, hendaknya diguyur air jika ia menyerap najis. Namun kalau ia tidak menyerap najis, maka harus dikeringkan dulu, kemudian dituangkan air di atasnya meskipun hanya sekali. selanjutnya, tata cara mensucikannya dari najis yang mengeras/adalah dengan mengangkat najisnya dari tempat itu, jika tidak mengenai tanah yang lain. Sementara itu, jika tanahnya basah dan mengenai sedikit
di sekitarnya, hendaknya diguyur air secara merata di atasnya.
Di antaranya adalah dengan cara mengubah benda najis menjadi
benda yang suci. Misalnya, mengubah khamer menjadi cuka, atau darah rusa menjadi parfum. Cara yang lain adalah membakar benda yang najis, tetapi yang terakhir ini terdapat perbedaan pandangan di antara madzhab fikih.2o Adapun suci tidaknya menyamak kulit hewan mati/bangkai secara lebih detil dapat dilihat dalam diskusi berbagai madzhab’

Madzhab Hanafi; Mereka tidak membedakan antara menyamak secara hakiki, seperti menyamak dengan cara dibersihkan dan dipanaskan, atau yang semacamnya; dengan menyamak secara hukum (hukmiyah), seperti menyamak dengan tanah atau menjemur atau membiarkannya kering

20 Madzhab Hanafi berkata; Membakar najis dengan api itu mensucikan. Madzhab Asy-syafi’i dan Hambali; Mereka tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang bisa mensucikan. Menurut mereka; Debu dan asap barang najis itu juga najis’ Madzhab Maliki mengatakan; Sesungguhnya api tidakbisa menghilangkan najis. Tetapi mereka mengecualikan arang barang najis, menurut Pendapat yang masyhur’

terkena angin. Menyamak ini membuat kulit hewan menjadi suci, jika ia memenuhi kriteria penyamakan. Adapun jika ia tidak memenuhi kriteria penyamakan, misahrya menyamak kulit ular, maka ia tidak bisa suci dengan disamak. Begitu pula, penyamakan tidak bisa menyucikan kulit babi. Tetapi kulit anjing, ia bisa suci dengan disamak. Sebab, menurut pendapat yang lebih benar, ia bukan najis ain. Jadi, kapan kulit anjing telah suci, maka ia boleh dipakai untuk shalat dan selainnya. Namury ia tidak boleh dimakan. Dan apa pun yang terdapat pada kulit, seperti rambut dan semacamnya, ia adalah suci, sebagaimana pembahasan yang telah lalu.

Madzhab Asy-Syafi’i; Mereka mengkhususkan penyamakan kulit yang basah harus benar-benar kering di mana tidak ada lagi sisa-sisa
kotorannya sehingga tidak lagi ada bau tidak enak, meskipun alat yang yang dipakai menyamak adalah najis, seperti kotoran burung. Namun, kulit yang disamak dengan barang najis, ia sama dengan pakaian yang terkena najis, di mana ia wajib dicuci setelah disamak.
Untuk kulit babi dan kulit anjing serta apa yang dilahirkan dari
keduanya atau salah sifatnya, ia tidak bisa disucikan bersama kulit binatang suci. Demikian pula, apa yang terdapat pada kulit, seperti bulu, rambut,dan wol, tidak bisa disucikan dengan disamak. Tetapi An-Nawawi berkata; Kalau sedikit dimaafkan dikarenakan sulit menghilangkannya.

Madzhab Maliki; Mereka tidak menjadikan penyamakan kulit sebagai sesuatu yang bisa menyucikan. Mereka menganggap thaharah itu sebagaimana yang terdapat dalam hadits tentang kebersihan. Namun, mereka memberi keringanan dalam hal menggunakan kulit yang sudah disamak dalam keadaan suci dan kering. Dengan syarat, kulit yang disamak itu tidak bercampur dengan daging babi. Tidak ada keringanan di dalamnya. Kenapa kering, karena ia tidak berhubungan dengan kenajisan kulit. Dan kenapa harus suci, karena ia dengan sendirinya menolak najis. Kemudian, apa yang ada pada kulit, seperti bulu dan semacarrnya, maka ia adalah suci. Sebab, tanpanya hewan tetap bisa hidup, sehingga jika hewannya mati ia tidak menjadi najis, sebagaimana yang telah lalu. Pendapat yang mengatakan bahwa penyamakan kulit hewan tidak bisa menjadikannya suci, ini adalah yang mayhur dalam madzhab Maliki.
Tetapi sebagian ulama pakarnya mengatakan; ia menyucikan.

Madzhab Hambali; Mereka juga tidak menjadikan penyamakan kulit
bangkai sebagai sesuatu yang menyucikan. Namuru mereka membolehkan penggunaan kulit yang sudah disamak dalam kondisi kering saja. Adapun bulunya, rambut, dan wol, maka ia adalah suci.
Dan tidak disyaratkan adanya niat dalam mensucikan benda najis.
Adapun jika benda cair bukan berbahan air terkena najis, maka tidak ada cara untuk mensucikannya.21 Misalnya, cairan yang bukan berbahan air adalah minyak, lemak, dan madu. Sedangkan benda-benda padat dapat dibersihkan atau disucikan selain bagian-bagian yang teresapi najis, sebagaimana dapat dilihat dalam berbagai pandangan madzhab fikih.

Madzhab Maliki mengatakan; sesungguhnya di antara benda benda
padat yang tidak bisa disucikan karena ada bagian-bagiannya yang menyerap najis, adalah daging jika dimasak dengan barang najis.
Namun berbeda halnya jika najisnya hilang setelah matang. Dalam kondisi demikian ia bisa disucikan. Begitu pula, telur yang direbus dengan air najis, juga buah zaitun yang diasinkan dengan air najis, serta tembikar yang dibakar dengan barang najis; semuanya termasuk yang tidak bisa disucikan.

Madzhab Hambali; Mereka sepakat dengan madzhab Maliki dalam hal yang disebutkan di atas, kecuali soal telur rebus. sebab, ia bisa disucikan, karena kulitnya itu kuat, di mana bisa menahan dari terserapnya najis. selain itu, mereka tidak membedakan antara dagng yang digoreng maupun yang direbus. Karena menurut mereka, semuanya tidak bisa disucikan.

Madzhab Asy-Syafi’i mengatakan; Sesungguhnya benda-benda padat yang menyerap najis bisa disucikan. sekiranya daging dimasak dengan barang najis, atau tepung tercampur najis, atau pisau yang terlumuri najis, maka semuanya bisa disucikan lahir batin, dengan cara mengguyurkan air di atasnya. Tetapi, ada pengecualian pada batu bata yang dibuat dengan campuran barang najis, maka ia tidak bisa disucikary sekalipun dibakar dan dicuci dengan air. Ini berbeda dengan benda cair yang terkena najis, karena ia bisa disucikan dengan cara dicelupkan ke dalam air suci.

Madzhab Hanafi; Mereka merinci dalam hal benda padat. Menurut

21. Madzhab Hanafi Berkata : Sesungguhnya benda-benda cair yang sifatnya mengalir yang disebutkan di atas, bisa disucikan dengan air. Dan, cara mensucikannya sudah dibahas pada bab tentang benda-benda yang mensucikan’

mereka, peralatan rumah tangga dan semacarnnya bisa disucikan dengan cara yang lalu. Adapun benda yang dimasak, seperti daging dan biji gandum, jika dimasak setelah terkena najis, maka ia tidak bisa disucikan selamanya, menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab ini. Hal ini dikarenakan bagian-bagian benda tersebut telah menyerap najis saat dimasak. Begitu pula dengan ayam jika dimasak sebelum isi perutnya dikeluarkanya ia tidak bisa suci selamanya karena bagian-bagiannya telah menyerap najis. |adi, sebelum dimasak, perut ayam wajib dibelah lebih dulu, dikeluarkan isinya dan dibersihkan. Hukum yang sama juga berlaku pada kepala hewan dan daging yang ada di dalam perut, di mana ia tidak bisa suci selamanya jika dimasak sebelum dibersihkan lebih dulu.

bersambung : …………………

MACAM-MACAM AIR

Diterbitkan oleh Farid Fatsya

Ffatsya Glorious

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai