DARI segi sah tidaknya untuk bersuci, air terbagi menjadi tiga bagian: air suci mensucikan (thahur), air suci tidak mensucikan (thahir ghairu thahur), dan air najis (mutanajjis).Dan untuk masing-masing bagian dari tiga bagian tersebut ada pembahasan tersendiri.
Adapun bagian pertama, yaitu air suci mensucikan merambah beberapa pembahasan: pertama, mengenai definisi air suci mensucikan. Kedua, perbedaan antara air suci mensucikan dan air suci saja. Ketiga, hukumnya. Keempat, penjelasan mengenai hal-hal apa saja yang menyebabkan masuk tidaknya air dalam kategori suci mensucikan. Kelima, Hal-hal yang membuat air menjadi najis.
Bagian kedua, yaitu air suci tidak mensucikan mencakup beberapa
pembahasan: pengertiannya, jenis-jenisnya, hingga faktor apa saja yang menyebabkan air tersebut tidak lagi suci.
Bagian ketiga, yaitu air najis mencakup dua pembahasan: pengertian
dan jenis-jenisnya. Marilah kita lanjutkan pembahasan secara lebih detil dari masing-masing topik tersebut.
Definisi Air Suci Mensucikan (At Thuhur)22
Air suci mensucikan (thahur) adalah semua air yang turun dari langit
atau yang bersumber dari dalam tanah. Di mana salah satu dari tiga sifatnya tidak ada yang berubatr, yaitu: warna, rasa, dan aroma, baik disebabkan oleh sesuatu dan lain hal yang menghilangkan kesucian air tersebut,
22 Lihatmasalahinidalam; Al-FatawaAt-Hindiyah(1,/1,6),FathuAl-Qadir(1./68-69),Al-Binayah (1/294),Bidayatu Al-Mujtahid(1./23),Al-lstidzkar (2/93),Al-Hawi Al-Kabir (‘l’/39), Mughni Al-Muhtaj (1, / 11.6), Al-Mughni (1. / 7), dan Al-lnshaf (1. / 21).
dan juga bukan air bekas.23 Nanti juga akan kami bahas hal-hal apa saja yang menghilangkan kesucian air dan hal apa saja yang mewajibkan Penggunaannya.
Perbedaan Air Suci Mensucikan dengan Air Suci (At Thohir)
Perbedaan antara air suci mensucikan dengan air suci (thahir) adalah
bahwa air suci mensucikan dapat digunakan untuk melakukan ibadah
dan amal keseharian. Dengan air ini, wudhu dapat dilakukan, mandi
wajib juga dapat dilakukan. Sebagaimana bolehnya air tersebut digunakan untuk membersihkan najis dan kotoran, baik yang melekat pada tubuh, pakaianya maupun kotoran lain. Lain halnya dengan air suci saja, tidak dapat digunakan dalam ibadah, seperti wudhu, mandi wajib, atau semacamnya. Sebagaimana pula tidak dapat digunakan untuk membersihkan najis maupun kotoran.24 Penggunaannya dibolehkan hanya pada hal-hal keseharian saja, seperti untuk minum, mandi, cuci pakaian, perkakas, dan sebagainya.
Hukum Air Suci dan Mensucikan
Mengenai hukum air suci dan mensucikan ini ada dua bagian:Pertama,
mengenai dampak yang timbul secara syar’i dari penggunaan air tersebut. Bahwa air suci mensucikan ini dapat menghilangkan hadats kecil dan hadats besar. Jadi sah berwudhu maupun mandi wajib dengan air ini. Ia juga menghilangkan najis, baik yang terindera maupun tidak. Dengan air tersebut bisa berakibat pada dapat dilaksanakannya perkara-perkara wajib, sunnah, maupun berbagai bentuk ibadah yang lain. Contohnya, untuk mandi sunnah dalam rangka melaksanakan shalat Jumat, Idul Fitri, dan Idul Adha, serta berbagai bentuk ibadah lainnya. Boleh juga digunakan dalam kebiasaan sehari-hari seperti untuk minum, memasak, mencuci
pakaian, membersihkan tubuh, hingga untuk menyiram tanaman atau
pengairan dan sebagainya. Kedua,hukum penggunaannya. Yang dimaksud
23.Madzhab Maliki mengatakan; Sesungguhnya penggunaan air tidak mengeluarkannya dari keadaannya yang suci. Jadi, menggunakan air musta’mal (yang sudah dipakai) untuk wudhu dan mandi adalah sal’r, namun makruh.
24.Madzhab Hambali mengatakan; Tidak sah bersuci dari hadats dengan menggunakan air yang haram dipakai, kecuali jika lupa. Sekiranya seseorang lupa, di mana dia berwudhu dengan air yang tidak boleh dipakai, maka wudhunya sah. Adapun membersihkan najis dengan air yang haram dipakai, hukumnya sah.
di sini adalah tentang sifat-sifat yang dapat dilekatkan pada penggunaan air tersebut. Semisal wajib, haram, mandub/ sunnah, mubah, dan makruh. yang dimaksud mandub di sini adalah sunnah meskipun sebagian ulama ada yang membedakan antara mandub dan sunnah. Adapun hukum wajibnya menggunakan air ini adalah saat perkara yang wajib ditunaikan bergantung pada kesucian seseorang baik dari hadats kecil maupun besar. Contohnya untuk menunaikan shalat. Di sini kadar wajibnya pun bergantung pada kondisi. Manakala ada cukup waktu, maka sepanjang waktu itu kewajiban boleh dikerjakan. Dan manakala waktunya telah mendesak dan hampir habis, maka pada saat itulah kewajiban tersebut harus ditunaikan.
Sedangkan haramnya menggunakan air ini terkait beberapa hal. Di
antaranya jika air tersebut dalam kepemilikian orang lain yang tidak
mengizinkan penggunaannya. Air yang disediakan khusus untuk diminum saja, tidak boleh digunakan untuk berwudhu. Demikian juga dengan air yang dapat menyebabkan bahaya atau penyakit. Misalnya jika seseorang berwudhu atau mandi dengan menggunakan air tersebut, maka bisa membuat orang tersebut menjadi terserang penyakit atau jika sudah sakit justru sakitnya bertambah parah, sebagaimana akan kita bahas dalam masalah tayamum. Atau jika air tersebut terlalu panas atau terlalu dingin sehingga penggunaannya dapat berpengaruh buruk pada kesehatan. Begitu pula dengan air yang jika digunakan mengakibatkan dahaganya hewan yang tidak boleh dimusnahkan secara syar’i. Semua kondisi ini menghalangi bolehnya penggunaan air baik untuk wudhu ataupun mandi.
Apabila seseorang wudhu dengan air yang disiapkan untuk minum, atau dengan air yang disediakan untuk minum hewan yang tidak dibenarkan membinasakannya, atau dia wudhu padahal sedang sakit dan dengan itu sakitnya bisa bertambah, maka yang demikian itu haram baginya. Akan tetapi wudhunya tetap sah dan boleh shalat dengan wudhu tersebut.
Adapun dianjurkannya dalam menggunakan air ini adalah untuk wudhu saat masih dalam keadaan suci dari hadats atau mandi sunnah
untuk melakukan shalat jumat.25 Sedangkan yang bolehnya dalam
25 Madzhab Asy-syafi’i; Mereka menambahkan syarat ketiga dalam makruhnya penggunaan air yang dipanaskan di bawah sinar matahari, yaitu jika aromanya menjadi amis. Apabila tidak ada bau amis atau busuk maka tidak makruh. Dan, madzhab Asy-Syafi’i ielas dalam alasannya yang kami sebutkan.
menggunakan air ini adalah untuk hal-hal yang bersifat mubah, seperti
minum dan sebagainya. Makruhnya menggunakan air ini di antaranya
adalah menggunakannya saat air tersebut panas atau terlalu dingin akan tetapi tidak sampai membahayakan kesehatan. Alasan makruhnya orang yang berwudhu dengan air tersebut dapat terganggu kekhusyukan kepada Allah disebabkan pengaruh panas atau dinginnya air tersebut. Bisa juga dikarenakan dengan kondisi air seperti itu maka orang yang berwudhu akan mempercepat wudhunya sehingga tidak memenuhi aturan yang diterapkan syariat.
Selain itu, wudhu dengan menggunakan air panas karena pengaruh
sengatan matahari, hukumnya juga makruh. Tetapi, ada dua syarat di mana menggunakannya menjadi makruh. Pertama, apabila air tersebut berada di dalam bejana atau wadah yang bukan berasal dari emas atau perak. Sepanjang air yang terkena pengaruh panas matahari tersebut berada dalam bejana emas atau perak maka tidak makruh menggunakannya. Kedua, berada di daerah yang panas. jika dimasukkan air dalam bejana atau panci tembaga lalu diletakkan di bawah terik matahari hingga memanas, maka mandi atau berwudhu dengannya menjadi makruh. Sebagaimana sebagian kalangan juga menyatakan makruh mencuci pakaian dengan air tersebut untuk langsung dikenakan di badan saat masih basah. Alasan mereka karena cara seperti ini dapat membahayakan badan. Namun demikian alasan seperti ini tidak jelas, sebab jika memang benar hal itu dapat membahayakan badan maka tidak lagi makruh melainkan haram.
Kenyataannya bahaya yang dimaksud bukan hal yang pasti kecuali
jika air panas tersebut berada dalam bejana. Sebagian lain menyatakan makruhnya dikarenakan air tersebut menjadi basi atau berbau yang seharusnya dihindari. Sepanjang ada air lain yang dapat digunakan maka makruh hukumnya menggunakan air ini. Tetapi jika tidak ada lagi air, tentu tidak lagi makruh. Demikian pula yang berlaku untuk semua air yang makruh, bahwa selama tidak ada air lain untuk digunakan, maka hukum kemakruhan air tersebut menjadi hilang. Masih terdapat beberapa jenis air yang makruh digunakan yang dapat dilihat dalam pandangan berbagai madzhab fikih. Madzhab Maliki; Mereka menambahi tiga hal dalam
Madzhab Hambali mengatakan; Tidak makruh menggunakan air yang hangat dikarenakan terkena sinar matahari, dalam kondisi bagaimanapun.
masalah air yang makruh. Perkara pertama; Air yang bercampur najis. Hal ini makruh dengan lima syarat:
Syarat pertama; Hendaknya kenajisannya tidak berubah dari tiga sifatnya ini: rasa, warna, dan aroma. Sekiranya salah satu dari ketiga
sifatnya ini ada yang berubah, maka ia tidak sah digunakan.
Syarat kedua; Bukan air mengalir’ Sekiranya airnya mengalir dan
terkena najis, maka najis itu tidak membuat airnya menjadi najis. Tetapi
makruh menggunakan airnya.
Syarat ketiga; Tidak ada materi tambahan pada airnya, seperti air
sumur, sekalipun tidak mengalir. Tetapi, melihat kondisinya yang kadang bertambah dan berkurang tanpa ditambahkan air dari luar kepadanya, maka ia tidak menjadi najis dengan jatuhnya najis di dalamnya.
Syarat keempat; Hendaknya najisnya seukuran tetes air hujan yang
sedang atau lebih. Adapun jika lebih sedikit dari itu, maka ia tidak
berpengaruh apa-apa. Tidak makruh menggunakan airnya.
Syarat kelima; Mendapatkan air yang lain untuk berwudhu. Jika tidak,
maka tidak makruh.
Perkara kedua; Di antara air-air yang makruh, yaitu: air musta’mal
yang sebelumnya adalah air suci. Misalnya, air musta’mal dalam wudhu. Apabila seseorang berwudhu dengan air suci, kemudian airnya menetes dari anggota badannya setelah dia pakai, maka ia makruh dipakai wudhu lagi. Makruhnya ini dengan beberapa syarat:
Pertama, jumlah airnya sedikit. Sekiranya dia wudhu dari air yang
banyak, lalu air bekas wudhunya bercampur dengan air yang banyak itu, maka tidak berpengaruh apa-apa.
Kedua, mendapatkan air yang lain untuk wudhu. Jika tidak, maka tidak makruh.
Ketiga, digunakan untuk wudhu wajib. ]ika digunakan untuk wudhu
mandub, seperti wudhu sebelum tidur atau semacamnya, maka tidak
makruh.
Madzhab Malikiyah memberikan alasan makruhnya wudhu menggunakan air musta’mal; karena sebagian imam mengatakan
tidak sahnya dengan air musta’mal. Memperhatikan hal ini, mereka
mengatakannya makruh. Selain itu, mereka mendapatkan bahwa para ulama salaf tidak menggunakan air musta’mal. Maka, menurut mereka,
hal ini menunjukkan hukumnya makruh.
.Perkara ketiga; Di antara air-air yang makruh, yaitu: air yang dijilati
anjing, meski berkali-kali. Kalau ada anjing minum pada air yang sedikit, maka airnya makruh digunakan. Begitu pula jika ada air yang diminum oleh orang yang suka minum minuman yang memabukkan, atau dia membersihkan salah satu anggota badannya pada air tersebut. Wudhu dengan air semacam ini hukumnya makruh dengan beberapa syarat berikut:
Pertama,jumlah airnya sedikit. Jadi, kalau airnya banyal maka tidak
makruh.
Kedua, mendapatkan air yang lain.
Ketiga, ragu akan kesucian mulutnya atau anggota tubuhnya yang
dibersihkan dengan air tersebut. Adapun jika pada mulutnya ada najis yang pasti, maka sekiranya itu mengubah salah satu dari sifat air, wudhunya dari air itu pun tidak sah, sebab airnya sudah menjadi najis. Namun jika tidak ada yang berubah dari tiga sifatnya, maka hukum penggunaannya hanya makruh. Selain itu, juga air yang diminum hewan yang sulit terjaga dari najis, seperti burung, binatang buas, dan ayam. Adapun apabila hewannya sulit dicegah, seperti kucing dan tikus, maka dalam kondisi demikian hukum menggunakan airnya tidak makruh, karena memang sulit dan ribet.
Madzhab Hanafi mengatakan; Dalam pembahasan yang lalu tentang
perkara-perkara makruhnya air, ditambahkan tiga hal, yaitu: pertama, orang yang minum air tersebut sebelumnya baru saja minum khamer. Wudhu dari air ini menjadi makruh dengan satu syarat; orang tersebut minum darinya setelah selang beberapa di mana pada masa itu dia bolak-balik minum khamer sehingga air khamer itu bercampur dengan air liaurnya.
Misalnya, dia minum khamer, dia telan khamer dan dia ludahkan.
Kemudian dia minum khamer dari wadah yang berisi air bersih. Adapun
jika dia minum sisa khamer dan khamer itu tersisa di mulutnya, di mana dia tidak menelannya atau meludahkannya, lalu dia minum dari gelas atau tempat yang lain, maka air yang ada di tempat minum tersebut menjadi najis dan tidak sah digunakan.
Kedua, air yang bekas diminum oleh burung buas; burung elang, gagak, dan yang hukumnya sejenis, seperti ayam yang tidak dikandang. Para ulama Hanafiyah mengemukakan alasan kenapa makruh, yakni karena bisa jadi mereka telah memakan barang najis dengan paruhnya. Berbeda dengan air bekas minum/makan hewan ternak liar dan semacamnya yang tidak boleh dimakan dagingnya, sesungguhnya itu najis karena ia sudah bercampur dengan air ludahnya yang najis. Dan, yang sama dengan hal ini adalah keringat. Apabila keringat seekor hyena atau binatang buas mengenai pakaian atau air yang sedikit, maka pakaian dan air itu menjadi najis.
Ketiga, air bekas minum kucing jinak. Jika ada kucing jinak minum
dari air yang sedikit, maka air itu makruh digunakan, karena dikuatirkan
terkena najis. Selain itu, air bekas kucing memang hukumnya makruh,
bukan najis, meski ia termasuk binatang yang tidak boleh dimakan. Sebab, Nabi Saw menyatakan bahwa kucing tidak najis. Kata beliau:
“sesungguhnya ia tidak najis. Sesungguhnya ia itu termasuk hewan yang sering berada di sekitarmu.”
Jadi, secara tersurat, bahwa ini adalah rukhshah (keringanan).
Demikian. sedangkan bekas air minum bighal dan keledai, maka ia
diragukan kesuciannya. Dalam arti, ia suci tanpa perlu dibincangkan.
Sekiranya ada keledai atau bighal minum dari air yang sedikit, maka ia
sah digunakan untuk keperluan sehari-hari, seperti mencuci, minum, dan sebagainya, tanpa ada kemakruhan. Adapun kesuciannya, yakni boleh tidaknya dipakai untuk wudhu atau mandi, ini meragukan. Tapi pada dasarnya ia sah digunakan untuk wudhu dan mandi, baik itu bercampur dengan selainnya ataupun tidak, tidak makruh. Hanya saja, sebaiknya wudhu dan mandi menggunakan air yang lain.
Madzhab Asy-Syafi’i; Mereka menambahkan dari apa yang telah
disebutkan dalam masalah air-air yang makruh, yaitu air yang berubah
dikarenakan barang yang bersinggungan langsung, baik itu benda padat maupun benda cair. contoh benda padat, misalnya cat. ]ika di dekat air ada cat, di mana bentuk air itu berubah dikarenakan pengaruh cat, maka air tersebut makruh digunakan. Sedangkan contoh benda cair, misalnya air bunga mawar atau yang semacamnya. sekiranya diletakkan bunga mawar di dekat air, lalu airnya berubah, maka ia makruh digunakan. Disyaratkan dalam makruh ini, hendaknya air tersebut masih dalam bentuknya sebagai air biasa. Adapun jika air tersebut mayoritasnya sudah berubah aromanya seperti bunga mawar, atau dia mengeras karena pengaruh cat yang ada di dekatnya, di mana bentuknya sudah bukan lagi air biasa, melainkan telah menjadi air bunga mawar atau air cat, maka ia tidak sah digunakan untuk wudhu maupun mandi.
Madzhab Hambali mengatakan; Ada tujuh perkara yang ditambahkan
pada apayangtelah disebutkan di atas dalamhal air-airyang makruh, yaitu:
Pertama, air yang diduga kuat najis. Dalam kondisi demikiary ia makruh
digunakan.
Kedua, air yang dipanaskan dengan sesuatu yang najis, baik digunakan
masih saat hangat ataupun setelah dingin.
Ketiga, air musta’mal yang dipakai untuk bersuci yang selain wajib,
untuk wudhu sunnah, misalnya. Ia makruh digunakan untuk berwudhu.
Empat, air yang telah berubah sifat-sifatnya. Misalnya, air yang
tercampur garam sehingga sifat-sifatnya berubah.
Kelima, air sumur di tanah rampasan, atau sumur yang digali di tanah
orang lain, atau sumur yang digali di mana para penggalinya tidak dibayar alias dipaksa secara gratis, atau sumur yang digali di mana penggalinya dibayar dengan uang hasil rampasan; maka makruh berwudhu dengan air sumur semacam ini dalam kondisi apa pun.
Keenam, air sumur yang ada di kuburan.
Ketujuh, air yang dipanaskan dengan kompor rampasan, juga makruh
digunakan.
Kapan Kesucian Air tetap Terjaga?
Ada kalanya air mengalami perubahan, baik warna, rasa, hingga
baunya, namun tetap suci dan dapat digunakan untuk keperluan ibadah, seperti whudhu dan mandi, asalkan hal itu tidak sampai menimbulkan bahaya atau penyakit. Kalau sampai anggota tubuh menjadi sakit disebabkan penggunaan air tersebut, tentu dalam keadaan seperti ini ia tidak dibolehkan penggunaannya, baik untuk wudhu atau mandi, dan semacanmya. Karena, di daerah-daerah tertentu yang terpencil semisal gurun sahara yang airnya secara umum telah berubah, maka syariat membolehkan mereka menggunakannya sepanjang tidak ada air lainya dan
mereka sanggup menjaga diri dari pengaruh buruk air tersebut’
Dasar dalam masalah ini adalah hadits riwayat Al-Bukhari, yang
maknanya bahwa ketika kaum muslimin hijrah dari Makkah ke Madinah, banyak dari mereka yang terkena penyakit demam. Lalu,
sebagian cendekiawan muslim waktu itu memberikan masukan agar
mereka menggunakan air kolam yang terdapat di Buth-han. Dan setelah menggunakan air tersebut, mereka pun sembuh.
Para ulama menyebutkan, bahwa perubahan airyang tidak keluar dari
kesuciannya, adalah seperti air yang sebagian atau semua sifatnya berubah dikarenakan tempat di mana air tersebut berada, atau mengalir melaluinya’ Contoh yang pertama, seperti tempat-tempat wudhu zaman dulu serta kolam yang terletak di padang pasir dan sejenisnya. Yang kedua, seperti air yang mengalir melalui aliran pertambangan, contohnya pertambangan garam atau belerang. Perubahan yang terjadi pada kondisi seperti ini tidak menyebbakan air tersebut keluar dari kesuciannya. Demikian pula dengan air yang perubahannya dikarenakan lamanya ia menetap. Misalnya, jika Anda memasukkan air ke dalam botol dan membiarkannya dalamwaktu yang lama sehingga mengalami perubahan.
Perubahan seperti ini juga tidak menyebabkannya keluar dari kadar
kesuciannya. Termasuk juga perubahan yang dikarenakan pengaruh
lumut atau sarana-sarana di mana ikan dapat menyemaikan telur-telurnya’ .Lumut-lumut tersebut tidak membahayakan dan tidak pula mengancam kesehatan sepanjang tidak direbus di dalam air atau dimasukkan ke dalam air setelah dimasak.26
Demikian juga air yang berubah dikarenakan pengaruh dari benda
yang dipakai untuk membuat tempat air tersebut. ]ika air yang berada
dalamwadah seperti ini mengalamiperubahan, makahal itu tidak menjadi masalah. selain itu, adalah air yang perubahannya dikarenakan hal yang
26 Madzhab Hambali; Mereka tidak mensyaratkan memasak lumut, karena berbahaya bagi air dan mengeluarkannya dari kondisinya yang suci, jika dilemparkanke dalam air oleh orang yang berakal secara sengaja. Tidak ada perbedaan antara sudah masak ataupun belum masak. Adapun jika muncul berasal dari air itu sendiri, atau karena dibawa angin, maka tidak apa-apa.
sangat sulit untuk dihindari. Contohnya, air sumur yang terkena debu
akibat terpaan angin, atau tertimbun daun ranting, dan dahan pepohonan. Termasuk pula perubahan air akibat pengaruh benda-benda yang berada di dekatnya. Misalnya, jika Anda meletakkan bangkai di tepian sudut yang berdekatan dengan air, lalu airnya mengalami perubahan karena aroma busuk dari bangkai itu, perubahan air seperti ini tidak mengubah kesuciannya. Tetapi kebiasaan seperti ini sudah menjadi tradisi buruk dari perilaku masyarakat kita. Banyak dari masyarakat membuang bangkai
dan kotoran hewan di tepi aliran air, atau bahkan membuang sampah di dalam air yang sama yang mereka gunakan, sampai-sampai bau busuk yang dipancarkan tercium dari kejauhan. Meskipun syariat membolehkan berwudhu atau mencuci dengan air seperti itu, namun di sisi lain syariat juga melarang keras penggunaannya jika mengakibatkan bahaya atau madharat.
Air Suci tidak Mensucikan
Anda pasti sudah tahu bahwa air kadangkala dikategorikan sebagai
air suci mensucikan dan kadangkala didefinisikan sebagai air suci saja
tanpa mensucikan. Air suci tidak mensucikan ini biasa disebut sebagai
air bersih saja. Ia dapat digunakan dalam memenuhi kebutuhan harian,
seperti minum, masak, dan sebagainya. Tetapi, tidak boleh digunakan
dalam beribadah seperti untuk berwudhu.
Macam-macam Air Suci Tidak Mensucikan27
Air suci tidak mensucikan ada tiga macam:28
27 Lihatmasalahinidalam: Al-Mabsuth,karyaAs-Saraktrsi(1./46);Al-Binayah(1,/303);Al-Mudawwanah (1/ 4); Bidayatu Al-Mujtahid (1./27); Tanwir Al-Maqalah (1/ 434); AlHawi Al-Kabir (1/ 43); Mughni Al-Muhtaj (1./1,17); Raudhatu Ath-Thalibin (1./1.0), dan Al-Furu’ (1,/7e).
28 Madzhab Maliki mengatakan; Air suci yang tidak mensucikan hanya ada satu macam saja, tapi terbagi tiga. Ketiganya, yaitu; macam pertama, air yang tercampur sesuatu yang suci selain salah satu dari tiga sifatnya. Sesuatu yang mencampuri ini meresap masuk mempengaruhi kesucian air. Inilah yang menurut mereka disebut suci tidak mensucikan. Macam kedua, air sedikit yang sudah dipakai. Ia suci, selama tidak berubah salah satu sifatnya dengan pemakaian tersebut. Macam ketiga, air yang keluar dari tumbuh tumbuhan, seperti air mawar dan air semangka. Nah, yang ini tidak termasuk dalam
macam-macam air yang bisa digunakan untuk bersuci, menurut mereka. Sebab, secara mutlak, ia tidak termasuk air murni.
Pertama; Air suci mensucikan yang tercampur dengan sesuatu yang
bersih. Misalnya, air suci mensucikan tercampur dengan sari bunga
mawar, atau air adonan dan semacamnya, maka hal itu menghilangkan
kadar suci mensucikannya dan hanya menjadi air suci atau air bersih
saja. Dengan demikian, ia tidak dapat digunakan untuk berwudhu atau
semacamnya, meskipun dapat digunakan untuk memasak, mencuci
pakaian atau membersihkan perkakas. Hanya saja perlu menjadi catatan, bahwa hilangnya kadar suci mensucikan air tersebut harus memenuhi dua hal: pertama, akibat campuran tersebut, air mengalami perubahan salah satu dari tiga sifatnya, yaitu rasa, warna dan aroma. Kedua, sesuatu yang mencampurinya merupakan sesuatu yang dapat menghilangkan kadar suci mensucikannya air tersebut. Dalam hal ini ada pendapat berbagai ulama madzhab fikih.
Madzhab Hanafi mengatakan; Hal-hal yang akan memPengaruhi air
dan menjadikannya suci saja (tidak mensucikan), terbagi menjadi dua, yaitu; benda padat dan benda cair. Hal ini dikarenakan benda padat merenggut kesucian air dalam dua keada an. Keadaan pertama; mempengaruhi kelenturan dan sifat mengalir dari air. Misal, jika diletakkan tanah ke dalam air, maka tanah liat tersebut bisa mempengaruhi kelenturan dan sifat mengalir dari air. Itulah, tidak sah bersuci dengannya . Keadaan kedua; tercampur dengan sesuatu yang dimasak dengan air tersebut. Dalam kondisi demikian tidak sah bersuci dengannya, meskipun airnya masih lentur dan mengalir. Misalnya, jika biji-bijian dimasukkan ke dalam air suci lalu dimasak. Kemudian ia mendidih sampai dua kali, di mana airnya jadi berubah tetapi biji-bijiannya belum matang, maka tidak sah bersuci dengan air tersebut, sekalipun airnya masih lentur dan mengalir’
Adapun benda cair, jika ia tercampur air murni, maka ada tiga bentuk.
Bentuk pertama; Hendaknya benda cair itu sesuai dengan air dalam tiga sifatnya: rasa, bau, dan warna; seperti air bunga mawar yang sudah hilang baunya dan air musta’mal. Hukum bentuk yang ini, dilihat mayoritasnya. jika mayoritasnya adalah air, ia suci lagi mensucikan. Dan jika mayoritasnya adalah yang mencampuri, maka airnya suci tetapi tidak mensucikan. seiring dengan hal ini, apabila ada sejumlah orang berwudhu di sebuah tempat wudhu umum, jika air musta’malnya lebih sedikit daripada air yang belum dipakai, maka tidak apa-apa. Adapun jika kadar air yang terpakai jumlahnya sama atau lebih banyak, maka air di tempat wudhu itu semuanya menjadi air musta’mal.
Bentuk kedua; Hendaknya benda cair yang mencampuri air suci
mensucikan itu berbeda dalam semua sifatnya, yaitu; warna, rasa, dan
bau. Seperti cuka, misalnya, ia punya warna, rasa, dan bau yang berbeda.
Sekiranya air cuka jatuh ke dalam suatu tempat air murni, di mana rasa,
bau, dan warnanya, menjadi seperti cuka, maka air tersebut adalah suci namun tidak mensucikan. Tidak boleh menggunakannya untuk ibadah. Tetapi jika yang berpengaruh pada air tersebut hanya salah satu sifat cuka saja, maka ia tetap dalam kesuciannya, suci lagi mensucikan. Bentuk ketiga; Barang cair yang mencampurinya itu hendaknya berbeda sebagian sifatnya. Seperti susu, misalnya. Ia mempunyai rasa dan warna, tetapi tidak punya bau. Jika ada susu yang mencampuri air murni, maka air tersebut pun berubah menjadi suci yang tidak mensucikan. Meskipun ia hanya memiliki salah satu sifat susu saja.
Madzhab Maliki mengatakan; Kesucian suatu air hilang dan meniadi
suci saja yang tidak mensucikan dikarenakan tiga hal, yaitu:
Pertama; Air itu bercampur dengan suatu benda suci yang mengubah
salah satu dari tiga sifatnya, rasanya atau warnanya atau baunya, sekalipun baunya tidak tampak jelas pada air. Namun, kesucian air ini akan hilang dengan beberapa syarat. Satu, hendaknya benda tersebut tidak selalu melekat pada air, melainkan harus sering terpisah dari air. Dua, hendaknya benda tersebut bukan bagian dari bumi. Tiga,hendaknya bukan termasuk sesuatu yang biasa dipakai menyamak wadah minuman. Dan empat, hendaknya bukan sesuatu yang sulit dihindari. Keempat hal ini, semuanya ada contohnya. Di antaranya; sabun di mana ia seringnya tidak bercampur dengan air. Lalu air bunga mawar dan air-air pewangi yang semacamnya, di mana yang tercampur dengan air bisa saja dihindari. Juga kotoran binatang
ternak, meskipun ia bercampur dengan air yang diminumnya, namun tidak sulit untuk dihindari. Demikian, dan seterusnya.
Kedua; Air itu berubah pada wadah yang sama. Namun perubahan
kesucian air ini bisa terjadi dengan dua syarat: satu,hendaknya wadah itu tidak berasal dari bagian bumi. Misalnya, air yang diletakkan ke dalam wadah dari kulit atau kayu, di mana air itu berubah karena pengaruh tempatnya. Dua,hendaknya perubahan itu tidak radikal menurut anggapan umum. Jadi, sekiranya air dimasukkan ke dalam wadah yang terbuat dari tembikar, atau perubahan airnya tidak begitu berarti, maka tidak apa-apa’ Atau jika air itu berubah karena tali atau serabut, ia tidak apa-aPa. Kecuali jika perubahannya sangat radikal.
Ketiga; Hendaknya air itu berubah dikarenakan aspal atau yang
semacamnya. Tetapi, kesuciannya hilang apabila rasa dan warnanya
berubah. Adapun kalau yang berubah hanya baunya saja, maka ia tetap air suci lagi mensucikan (thahur). Perubahan yang ada tidak berpengaruh apa-apa.
Madzhab Asy-Syafi’i mengatakan; Air akan berubah menjadi suci
saja tidak mensucikan (thahir) jika ia bercampur dengan sesuatu yang
juga suci saja tidak mensucikan. Ada empat syarat dalam hal ini, yaitu:
Pertama; Hendaknya sesuatu yang suci tidak mensucikan yang mencampuri air adalah sesuatu yang tidak harus dicampurkan. Sekiranya air berubah disebabkan ditambahkan air padanya, di mana ia tidak bisa kekal kecuali dengannya, atau ia berubah karena tempat munculnya, maka perubahan itu tidak masalah. Kedua; Hendaknya perubahan itu betul-betul diyakini terjadi. Jadi, jika diragukan perubahannya, maka tidak ada pengaruhnya. Ketiga; Hendaknya perubahan itu dikarenakan debu, sekalipun debu itu sengaja dilemparkan ke dalamnya. Apabila air berubah karena sesuatu
yang dilemparkan ke dalamnya selain yang disebutkan maka kesuciannya hilang dan menjadi suci saja tetapi tidak mensucikan. Seperti jika yang jatuh ke dalamnya adalah kunyit atau korma atau yang semacamnya, lalu airnya berubah total, maka ia sudah tidak suci mensucikan lagi.
Madzhab Hambali mengatakan; Ada beberapa hal yang membuat
hilangnya kesucian air . Pertama; Tercampur dengan sesuatu yang suci tidak mensucikan yang tidak sulit dihindari. Namun, dengan dua syarat, satu: mengubah salah satu sifat air dengan perubahan yang banyak. Adapun kalau sedikit perbahannya, itu tidak ada pengaruhnya. Dua: barang suci yang mengubah itu bukan berada pada tempat yang mensucikan. Misalnya, jika ada kunyit di tangan orang yang berwudhu, lalu dia mengambil air wudhu, di mana airnya berubah karena kunyit tersebut, maka perubahan ini tidak berpengaruh. Adapun jika yang mengubahnya adalah sesuatu yang sulit dihindari, seperti lumut dan daun pepohonan maka hal itu tidak mengeluarkan air dari kesuciannya. Kecuali, jika ada orang berakal yang sengaja melemparkan ke dalam air tersebut.
Kedua; Tercampur oleh air musta’mal. Dengan syarat, musta’malnya
adalah untuk menghilangkan hadats, atau untuk membersihkan kotoran. jadi, sekiranya air itu tidak dipakai untuk hal tersebut, maka ia bukan air musta’mal.
Ketiga; Tercampur air mengalir yang tidak menyelisihi air suci
mensucikan (thahur) dalam sifat-sifatnya. Dengan syarat, mayoritas bagian bagiannya adalah suci mensucikan. Misalnya, air sulingan yang wangi yang sudah hilang baunya: seperti air mawar, air bunga selasih, dan mint, maka yang semacam ini menghilangkan kesucian (yang mensucikan) air jika tercampur dengan syarat-syarat di atas.
Kedua, adalah air musta’mal (sudah dipakai bersuci) yang sedikit.29
Pengertian sedikit adalah kurang dari dua kulah, tetapi lebih dari dua rathl(satuan timbangan).3o Sementara yang dimaksud musta’mal (bekas pakai) adalah sebagaimana pandangan Para ulama madzhab.
Madzhab Maliki mengatakan; Menggunakan air tidak membuat air
tersebut hilang kesuciannya. Jadi, boleh menggunakan air yang sudah
dipakai untuk wudhu lagi, mandi, dan sebagainya. Tetapi makruh
menggunakan air musta’mal jika ada air suci yang lain. Bahkan jika airnya sedikit pun, tetap tidak menghilangkan kesuciannya.
Air musta’mal ada dua macam, yaitu: Pertama, Menggunakan air suci
yang jumlahnya sedikit untuk menghilangkan hadats, baik hadats besar atau pun hadats kecil. Hal ini sama dengan sebagaimana air yang sedikit
29 Madzhab Maliki mengatakan; Tidak apa-apa menggunakan air yang sedikit dan tidak menghilangkan kesucian (dan mensucikan)nya. Sekiranya seseorang berwudhu dengan air yang sedikit lalu airbekas wudhunya jatuh di wadah tempat dia berwudhu, maka dia boleh memakai air itu lagi untuk berwudhu. Tentang air musta’mal menurut Malikiyah, akan dijelaskan setelah ini.
Madzhab Hanafi mengatakan; Air sedikit yang kesucian (uga mensucikan)nya hilang karena dipakai, adalah air yang terletak di suatu tempat yang ukurannya kurang dari sepuluh lengan dikali sepuluh, menurut ukuran lenganmanusia secara umum. Adapun air yang banyak, yang kesuciannya tidak hilang karena dipakai, maka ia adalah selain itu. Seperti air laut, air sungai, anak sungai, saluran pengairan persawahary air tergenang di tempat wudhu yang besar yang lebarnya mencapai sepuluh lengan dikali sepuluh, dan seterusnya. Selainnya, jika seseorang memakai air di tempat yang lebih kecil atau lebih
sedikit dari itu, maka ia adalah air musta’mal.
3O Satu rathl sama dengan dua belas uqiyah. (Edt.)
dipakai untuk wudhu atau mandi . Kedua, Air suci tersebut digunakan untuk perkara wajib, seperti memandikan jenazah, mandinya seorang Perempuan dzimmi yang baru saja selesai dari haidh atau nifasnya agar halal digauli setelah menikah oleh suaminya. Atau digunakan dalam perkara yang tidak wajib, seperti memperbarui wudhu yang belum batal, mandi Jum’at dan dua hari raya, dan sebagainya. Yang semacam ini, air yang sudah digunakan, makruh hukumnya digunakan lagi.
Madzhab Hanafi mengatakan; Jika air yang suci lagi mensucikan
(thahur) sudah digunakan, maka ia menjadi hanya suci saja tidak
mensucikan (thahir). Air ini boleh digunakan dalam adat kebiasaan, seperti minum, memasak, dan sebagainya. Tetapi, ia tidak bisa digunakan untuk ibadah, seperti wudhu dan mandi.
Ada empat macam air musta’mal. Macam pertama, yaitu air yang
dipakai untuk suatu amal yang mendekatkan diri kepada Allah, seperti
shalat, ihram, memegang mushaf, dan semacamnya. Macam kedua, air yang dipakai untuk menghilangkan hadats, seperti wudhu yang sempurna untuk menghilangkan hadats kecil. Macam ketiga, air yang dipakai untuk menggugurkan kewajiban, meski tidak menghilangkan hadats. seperti jika membersihkan sebagian anggota wudhu, tidak semuanya. Sekalipun hanya membersihkan muka saja, maka air yang sudah dipakai adalah musta’mal.
Macam keempat, air yang dipakai untuk mengingatkan akan ibadah,
sepertinya perempuan haidh. sesungguhnya disukai baginya untuk wudhu tiap kali masuk waktu shalat, untuk mengingatkan kebiasaannya shalat.
Demikian. Dan, perlu diketahui, bahwa air tidak bisa disebut musta’mal
dalam segala kondisi di atas, kecuali jika aimya terlah terpisah dari anggota badan. Sekiranya ada air mengalir di lengan seseorang tetapi airnya tidak jatuh, maka ia tidak bisa disebut musta’mal.
Madzhab Asy-Syaf i mengatakan; Definisi air musta’mal adalah air
yang sedikit yang bisa dipakai untuk sesuatu yang harus dilakukan, baik secara hakekat ataupun gambaran, entah itu untuk menghilangkan hadats si pengguna atau membersihkan kotoran.
Penjelasan dari definisi ini, bahwa yang dimaksud dengan air yang
sedikit adalah air yang kurang dari dua kulah. Sekiranya seseorang
berwudhu dan mandi dari air yang sedikit, di mana dia mengambil air
dengan memakai gayung untuk membersihkan dua tangannya setelah membersihkan wajahnya dengan tangannya maka ia adalah air musta’mal.
Ada sejumlah syarat di mana air menjadi musta’mal. Yangpertama,yaitu
digunakan untuk bersuci yang wajib. Jika seseorang berwudhu untuk
shalat nafilah (sunnah), atau menyentuh mushaf, atau yang semacamnya, maka air tersebut tidak menjadi musta’mal. Kedua, hendaknya air yang pertama kali. Sekiranya seseorang membersihkan wajahnya di luar wadah sekali, kemudian meletakkan tangannya untuk mencuci pada kedua dan ketiga kali, maka airnya tidak menjadi musta’mal dengan yang demikian. Ketiga, hendaknya sejak awal jumlah airnya sedikit. Jadi, kalo airnya ada dua kullah atau lebih, kemudian dipisah dalam satu wadah, maka ia bukan air musta’mal jika airnya diambil pakai tangan. Yang sama seperti ini adalah apabila air musta’mal yang sedikit dikumpulkan dalam satu wadah sehingga mencapai dua kullah. Maka, ia menjadi air yang banyak di mana tidak apa-apa menciduk air dengan tangan dari dalamnya- Keempat;
airnya terpisah dari anggota tubuh. Sekiranya masih ada air mengalir di
tangannya dan tidak terpisah, maka ia bukan musta’mal.
Dengan demikian, jika ada orang wudhu atau mandi dari air yang
sedikit, kemudian dia berniat akan menciduk dari air tersebut, maka airnya bukan musta’mal. Niat menciduk ini tempatnya dalam wudhu adalah setelah membersihkan muka, di mana dia berniat saat akan membersihkan kedua tangannya. Adapun jika niatnya pada saat berkumur-kumur, atau ketika memasukkan air ke dalam hidung, atau waktu membersihkan wajahnya, maka ia tidak boleh. Adapun dalam mandi, maka waktu menciduknya adalah setelah niat mandi, ketika baru saja air menyentuh badannya. Sekiranya tidak berniat menciduk air, di mana dia bermaksud memindahkan air dari tempatnya untuk membersihkan badannya dalam mandi, dan membersihkan anggota wudhunya dalam wudhu, maka air yang sedikit itu menjadi musta’mal.
Madzhab Hambali mengatakan; Definisi air musta’mal, yaitu air
yang jumlahnya sedikit yang bisa dipakai untuk membersihkan hadats,
atau menghilangkan kotoran yang terpisah tanpa berubah dari tempat
pencuciannya sampai tujuh kali. Adapun air yang terpisah sebelum cucian ketujuh adalah najis. Dan yang terpisah setelahnya adalah musta’mal’ Jadi, air tidak dihukumi sebagai musta’mal kecuali setelah ia terpisah dari tempat pemakaiannya.
Kemudian ukuran dua kulah menurut timbangan rathl Mesir adalah
446 3/7 (empat ratus empat puluh enam, tiga per tujuh) rathl. Adapun
ukuran tempatnya, jika berbentuk persegi empat adalah satu seperempat lengan, baik panjang,lebar, dan dalamnya menurut ukuran lengan rata rata manusia. Dan jika tempat itu melingkar seperti sumur, maka ukuran pantasnya adalah satu lengan lebar, dua setengah lengan kedalaman dan 3,7 (tiga koma tujuh) lengan garis kelilingnya. Jika tempat itu segitiga, hendaknya satu setengah lengan lebar, satu setengah lengan panjang, dan dua lengan kedalamannya.
Ketiga,jenis air yang suci saia (thahir, tidak mensucikan), yaitu yang
keluar dari tumbuhan atau tanaman. Baik melalui proses buatan seperti ekstrak bunga, maupun yang keluar tanpa rekayasa, seperti air semangka.
Bagian Ketiga dari jenis Air
Air yang Terkena Najis dan Ragamnya
Air yang terkena najis atau biasa disebut air al-mutanaijis adalah air
yang tercemar oleh benda naiis. Air mutanajjis ini terbagi menjadi dua:
Pertama, air suci dan mensucikan yang jumlahnya banyak yang apabila tercemari benda-benda naiis air tersebut tidak menjadi najis sepanjang tidak mengalami perubahan salah satu dari tiga sifatnya, yaitu warna,rasa,dan aroma. Kedua, air suci dan mensucikan yang jumlahnya sedikit yang menjadi najis apabila tercemari oleh benda-benda najis, baik salah satu dari tiga sifatnya berubah ataupun tidak.31
Air Sumur
Mengenai air sumur terdapat berbagai ketentuan khusus, sehingga
kami secara spesifik membuat tema khusus mengenai air sumur ini.
Mengenai detil hukum-hukumnya dapat dilihat pada diskusi madzhab madzhab fikih.
Madzhab Hanafi mengatakan; Apabila ada makhluk yang darahnya
mengalir jatuh ke dalam sumur, seperti manusia, atau kambing, atau kelinci, sesungguhnya itu ada dalam tiga keadaan:
31 Madzhab Maliki mengatakan; Air suci mensucikan (thahur) tidak menjadi najis dikarenakan terkena najis, dengan syarat hendaknya tidak ada salah satu dari tiga sifatnya yang berubah. Hanya saja ia makruh digunakan, demi menghindari khilaf.
Keadaan pertama; jika hewan tersebut terburai ususnya, bengkak
badannya, atau terpisah-pisah anggota tubuhnya, atau rontok bulu bulunya. Maka dalam kondisi demikian, sumurnya adalah najis. Begitu
pula dengan ember dan talinya yang dipakai untuk mengambil hewan
tersebut. Kemudian, jika air yang ada di sumur itu bisa dikuras, maka ia
baru bisa mensucikan jika semua airnya dikeluarkan. Atau, jika tidak bisa dikuras semuanya, maka ia baru bisa mensucikan jika dikuras hingga 200 ember dengan ember yang biasa digunakan untuk menguras. Tetapi, pengurasan ini tidak ada manfaatnya kecuali jika bangkai hewan tersebut dikeluarkan dari sumur. Dengan demikian, sumur itu pun suci kembali, juga temboknya, embernya, talinya, dan tangan orang yang mengurasnya.
Keadaan kedua; Ada hewan yang darahnya mengalir mati di dalamnya.
Tetapi, ususnya tidak terurai, badannya tidak bengkak, dan bulu-bulunya juga tidak rontok. Yang demikian ada tiga bentuk: Bentuk satu: ia adalah manusia, atau kambing, atau hewan lain, besar ataupun kecil. Hukum yang ini sama dengan hukum keadaan yang pertama, di mana air sumur dan yang berkaitan dengannya, seperti tembok, tali timba dan ember, menjadi najis. Ia tidak menjadi suci kecuali seluruh airnya dikuras iika mungkin. Namun jika tidak mungkin, maka dikuras sebanyak 200 kali timba. Bentuk dua:hewannya kecil, seperti burung merpati, ayamt dan kucing. Sekiranya ada kucing jatuh ke dalam sumur dan mati, namun ususnya tidak terburai, badannya tidak menggembung, dan bulu-bulunya tidak rontok, maka air
sumur itu menjadi najis. Dan, ia tidak menjadi suci kecuali jika dikuras
sebanyak 40 kali timba darinya. Bentuk tiga: Hewannya lebih kecil dari
yang sebelurnnya, seperti burung pipit dan kucing, misalnya. Sama seperti di atas, hanya saja air sumurnya baru bisa kembali suci setelah dikuras sebanyak 20 kali timba.
Keadaan ketiga; Ada hewan jatuh ke dalam sumur, tetapi dia keluar
dari situ dalam keadaan hidup. Yang demikian ini ada dua bentuk. Bentuk satu: binatang itu pada dasarnya adalah najis (najisul ‘ain), seperti babi. Hukumnya adalah hendaknya semua airnya dikuras jika memungkinkan. Atau cukup dikuras 200 kali timba saja jika tidak memungkinkan. Bentuk dua: binatangnya bukan najis ain, seperti kambing dan yang semisalnya. Hukumnya adalah, jika ada pada badan hewan tersebut ada najis mughallazhah, seperti tinja dan semacamnya, maka sumurnya menjadi najis. Sama seperti jika kejatuhan hewan najis ain. Adapun jika tidak ada najis di badannya, maka sumurrrya tidak wajib dikuras. Tetapi dianjurkan untuk dikuras 20 kali timba, sekadar untuk lebih membuat hati tenang.
Demikian. Adapun binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti
kalajengking,katak, ikan dan yang semacamnya, tidak ada pengaruhnya jika jatuh atau masuk ke dalam sumur. Begitu pula dengan jatuhnya sesuatu yang sulit dihindari, seperti kotoran, selama jumlahnya tidak banyak menurut pandangan umum.
Madzhab Maliki mengatakan; Air sumur menjadi najis jika ada
makhluk mati di dalamnya, dengan tiga syarat. syarat pertama: Hendaknya makhluk itu hidup di darat, baik itu manusia ataupun binatang ternak. Sekiranya ia adalah hewan laut seperti ikan atau yang lainnya, lalu ia mati di dalam sumur, maka tidak membuat najis.
syarat kedua: Hendaknya ia adalah hewan darat yang mempunyai
darah mengalir. Sekiranya ada hewan darat yang darahnya mengalir
mati di dalamnya, seperti kecoa dan kalajengking, misalnya, maka tidak membuat najis.
Syarat ketiga:Hendaknya air sumur tersebut tidak berubah. Sekiranya
ada hewan darat yang mati di dalam sumur, entah besar ataupun kecil,
tetapi kondisi airnya tidak berubah, maka tidak menjadi najis. Tetapi,
disukai sumurnya dikuras sebatas yang bisa membuat hati tenang. Tidak ada batas tertentu dalam hal ini’
Madzhab Asy-syafi’i mengatakan; Air sumur tidak lepas dari dua kondisi, kalau tidak banyak ya sedikit. sedikitnya yaitu kurang dari dua
qullah, dan banyaknya yaitu iika lebih dari dua qullah. sekiranya jumlahnya sedikit, lalu jatuh hewan yang darahnya mengalir ke dalamnya, maka airnya menjadi najis, dengan dua syarat. Syarat pertama: najisnya tidak termasuk najis yang dimaafkan. Syarat kedua: hewan itu dilempar oleh seseorang.
Jika najis itu jatuh dengan sendirinya atau karena dibawa angin, di mana najisnya termasuk najis yang dimaafkan maka ia tidak ada pengaruhnya. Adapun jika ia dilempar oleh seseorang, maka ia ada pengaruhnya. sekiranya air sumurnya tidak sampai dua quIlah, dan ada hewan yang darahnya mengalir mati di dalamnya, maka ia tidak menajiskan. Kecuali jika ada salah satu dari tiga sifatnya yang berubah. Hal yang sama berlaku jika ada najis yang jatuh ke dalam sumur yang airnya banyak, ia tidak najis. Kecuali jika salah satu sifatnya berubah. Adapun jika jumlah aimya sedikit (kurang dari dua qullah),lalu terkena najis, maka ia menjadi najis sekalipun tidak ada sifat airnya tidak berubah, dengan dua syarat di atas.
Madzhab Hambali mengatakan; Sama seperti yang dikatakan kalangan Asy-Syaf iyah. Hanya saja mereka tidak mensyaratkan dua syarat pada najis yang sedikit untuk hewan yang mati di dalam sumur/ sebagaimana madzhab Asy-Syafi’i.
Hukum Air Suci dan Air Najis
Telah kami sebutkan sebelumnya mengenai hukum air suci mensucikan serta berbagai hal yang terkait. Kali ini secara lebih detil akan kami urai penjelasan mengenai air suci tidak mensucikan (air bersih) serta air najis. Air suci tidak mensucikan tidak berlaku untuk digunakan dalam beribadah, berwudhu, mandi junub, dan sejenisnya. Sebagaimana pula tidak sah untuk menghilangkan najis dari badan pakaian ataupun tempat apa pun. Jadi, air ini tidak bisa menghapus hadats maupun kotoran atau najis.32
Sementara air najis sendiri tidak boleh digunakan dalam hal ibadah
maupun untuk keperluan sehari-hari. Sebagaimana air tersebut tidak
boleh digunakan untuk berwudhu ataupun mandi junub. Demikian pula air tersebut tidak boleh digunakan untuk memasak maupun membuat adonan makanan dan semacamnya. Dan jika digunakan untuk hal-hal semacam itu, maka justru ia membuat najis karena air tersebut adalah air yang najis. Untuk alasan inilah maka penggunaannya dilarang. Air najis ini ibarat khamer yang najis lagi haram digunakan apalagi dikonsumsi, kecuali dalam hal kebutuhan mendesak. Misalnya, seseorang mengembara dipadang gurun dan hidupnya bergantung pada air najis untuk diminum,
maka dimungkinkan baginya untuk minum air najis tersebut. Jadi, jika
tidak menemukan air bersih, Anda diperbolehkan menggunakan air najis dalam beberapa hal yang tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan
32 Madzhab Hanafi mengatakan; Boleh menggunakan air suci (lagi mensucikan) untuk menghilangkan kotoran. Jadi, seseorang boleh membersihkan pakaiannya, badannya, atau tempatnya, dengan menggunakan air suci. Boleh iuga dengan menggunakan jenis air suci yang wangi semacam air mawar dan air wewangian yang lain. Tetapi ini makruh, karena termasuk membuangharta tanpa ada perlu. Kecuali jika memang berniat mencucinya dengan air yang harum baunya.
orang lain. secara lebih detil dapat dilihat pada diskusi madzhab-madzhab fikih. Madzhab Hanafi mengatakan; Barang-barang najis, baik itu sifatnya mengalir, seperti air dan semacamnya, termasuk darah. Atau yang sifatnya benda padat, seperti babi, bangkai, dan sampah yang najis. untuk air yang najis, maka iaharam dipakai dan dimanfaatkan, kecuali dalam dua keadaan’
Keadaan pertama, yaitu: adukan tanah yang tercampur najis, begitu pula dengan gipsum, kapur, semen, dan yang semacarmya’ Maka, ia boleh’
Keadaan kedua: minuman hewan yang tercampur najis. Tetapi dalam dua keadaan ini ada dua syarat bolehnya digunakan, yaitu hendaknya bau dan warna serta rasa airnya tidak berubah.
Adapun najis yang berupa benda padat, maka ia haram digunakan,
seperti babi, bangkai, hewan yang mati dicekik, hewan yang mati
dipukul, dan lain-lain yang diharamkan berdasarkan nash. Selain tidak
boleh dimanfaatkan dagingnya, kulitnya juga tidak boleh dimanfaatkan
sebelum disamak, kecuali kulit babi. Sebab, kulit babi tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Adapun benda padat lain yang najis, seperti lemak yang najis, maka ia boleh dimanfaatkan selain untuk dimakan. Jadi, manusia bisa menggunakannya untuk menyamak, meminyaki sejumlah alat atau mesin, juga bisa menggunakannya untuk penerangan selain di masjid. Kecuali lemak bangkai, karena ia tidak halal penggunaannya secara mutlak. Sedangkan lemak hewan lain yang suci yang terkena najis, maka ia tidak halal digunakan kecuali setelah disucikan. Begitu pula tidak boleh memanfaatkan tahi setelah kering, kecuali jika ia bercampur dengan tanah dan sudah menjadi tanah yang asin, maka dalam kondisi demikian ia boleh dimanfaatkan. Begitu pula dengan sampah, ia bisa dimanfaatkan setelah menjadi pupuk atau menjadi bahan bakar. Pun dengan anjing, bisa dimanfaatkan untuk berburu dan menjaga atau semacamnya’
Madzhab Maliki mengatakan; Haram memanfaatkan air yang najis untuk diminum dan semacamnya. Adapun yang selainnya, maka
hukumnya boleh. Mereka juga mengatakan: Haram juga menggunakannya untuk membangun masjid. Kemudian yang masyhur menurut mereka, bahwasanya tidak boleh memanfaatkan barang cair yang najis, seperti minyak, madu, tepung, dan cuka, sebab tidak mungkin bisa disucikan. jadi, justru wajib dibuang jika sampai kena najis.
Dan, makruh hukumnya melumuri badan dengan air najis. Tetapi juga
ada yang mengatakan haram. Jika hendak dipakai shalat atau ibadah lain yang mengharuskan suci, maka najisnya wajib dihilangkan. Namun ada perbedaan di antara mereka. Sebagian ada yang mengatakan hukumnya sunnah. Kedua pendapat ini masyhur di kalangan mereka.
Adapun benda cair selain air, seperti khamer, maka ia tidak boleh
dimanfaatkary sebagaimana tidak bolehnya benda-benda padat yang najis dimanfaatkan, seperti babi. Begitu pula dengan binatang-binatang yang dagingnya bisa dimakan, baikitu haram memakannya, seperti kuda, bighal, dan keledai. Maupun yang makruh, seperti harimau, hyena, serigala, dan kucing. Kotoran-kotoran hewan ini tidak boleh dimanfaatkan. Demikian di mana jual beli anjing tidak sah menurut madzhab Maliki, sekalipun ia suci menurut mereka. Sebab, larangan Nabi Saw adalah melarang jual belinya. Sebagian dari mereka mengatakan; Sesungguhnya jual beli anjing itu halal untuk penjagaan dan berburu.
Madzhab Asy-Syafi’i mengatakan; Barang-barang cair yang najis yang
berasal dari air, tidak boleh dimanfaatkan kecuali dalam dua hal: Pertama,untuk memadamkan api. Dan kedua, untuk memberi minum binatang temak dan mengairi sawah. Adapun benda cair, seperti khamer dan darah yang belum membeku, maka tidak boleh digunakan dalam kondisi apa pun. Sedangkan benda najis yang padat, seperti kotoran dan sampah, maka ia tidak boleh dijual belikan dan dimanfaatkan. Apabila ia bercampur dengan sesuatu yang suci, sekiranya barang yang suci itu sulit untuk dipisahkan, maka boleh dimanfaatkan. Sekiranya ada adukan kapur yang bercampur dengan air najis, misalnya, lalu adukan itu dipakai membangun sebuah
rumah, maka rumah tersebut boleh dipakai dan dijualbelikan.
Madzhab Hambali mengatakan; Tidak boleh menggunakan air najis,
kecuali pada tanah yang basah dan plester, atau yang semacamnya/ yang dijadikan adukan. Tetapi dengan syarat tidak untuk membangun masjid atau tempat yang dipakai shalat di atasnya. Begitu pula, tidak boleh memanfaatkan semua benda cair yang najis, seperti khamer dan darah. Sebagaimana juga tidak boleh menggunakan benda padat yang najis, seperti babi dan sampah yang najis. Adapun benda padat yang suci, seperti kotoran burung merpati dan hewan ternak, maka ia boleh dijual belikan dan dimanfaatkan. Selanjutnya, tidak boleh memanfaatkan bangkai dan lemaknya. Adapun lemak binatang suci yang masih hidup, seperti lemak yang kejatuhan najis, maka ia boleh dimanfaatkan selain untuk dimakan seperti untuk bahan bakar penerangan pada selain masjid.
Bersambung ke : …………………….