ADA beberapa pembahasan terkait tema wudhu ini, mulai dari definisi, hukumnya, syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, sunnah-sunnahnya, makruh-makruhnya, dan hal-hal yang membatalkannya, hingga istinja’ atau cara bersuci alternatif dari faktor-faktor yang membatalkan wudhu.
Arsip Kategori: FIKIH EMPAT MADZHAB
MACAM-MACAM AIR
DARI segi sah tidaknya untuk bersuci, air terbagi menjadi tiga bagian: air suci mensucikan (thahur), air suci tidak mensucikan (thahir ghairu thahur), dan air najis (mutanajjis).Danuntuk masing-masing bagian dari tiga bagian tersebut ada pembahasan tersendiri.
APA SAJA YANG MENGHILANGKAN NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA”
yang dapat menghilangkan najis adalah air yang suci dan
mensucikan. Tidak cukup hanya air suci. Penjelasan lebih detil akan kami urai pada bab macam-macam air secara tersendiri setelah pembahasan ini.19 Sementara mengenai tempat yang terkena najis
NAJIS YANG DIMAAFKAN
MENGHILANGKAN najis17 dari tubuh, pakaian dan tempat orang yang mengerjakan shalat adalah wajib, kecuali apa yang maafkan untuk menghindari kesusahan dan kesulitan. Allah berfirman :
DEFINISI NAJIS DAN BENDA-BENDA NAJIS
Arti najis secara etimologi merujuk pada nama atau sebutan untuk segala sesuatu yang kotor. Para ulama fikih membagi najis dalam dua kategori: najis hukmiyah dan najis hakiki. Mengenai definisinya secara detil ada perbedaan yang berkembang dalam berbagai madzhab.
JENIS THAHARAH
Telah kami sebutkan bermacam-macam pengertian thaharah secara detil dari beberapa madzhab. Meskipun pengertian-pengertian tersebut mengandung perbedaan dalam beberapa aspek, akan tetapi dapat kami garis bawahi dan tarik suatu benang merah yang dapat dianggap sebagai pengertian yang disepakati,
THAHARAH
Yang dimaksud dengan thaharah dari sisi etimologi adalah bersuci. Bersuci dari kotoran dan najis, baik kotoran fisik maupun non fisik. Makna seperti ini sejalan dengan kandungan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas,